Polda Ambil Alih Kasus Penembakan di Tual

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus penembakan terhadap Mela Zein Kabalmay alias Ongen, telah diambil alih Polda Maluku dari Polres Tual.

Kini persoalan penembakan yang dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional Kota Tual, akan disidik di Polda.

“Polda Maluku berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena harus dilakukan secara rasional fakta hukum yang terjadi di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda, Rabu, 4 Januari 2022.

Menurut Kabid Humas yang saat itu didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Iskandar dan eks Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, bahwa ada kesalahan penanganan awal, yang dilakukan Satreskrim.

“Ada fakta-fakta di lapangan yang tidak disampaikan eks Kasat Reskrim. Karena itu dia ditarik ke Polda untuk diperiksa. Hukumannya seperti apa itu nanti tunggu sidang kode etik,” ucapnya.

Sementara itu, terkait barang bukti yang belum disita polisi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Ditreskrimum mengatakan akan menungu lagi gelar perkara ulang bersama Bareskrim Polri.

“Terkait penyitaan barang bukti, memang pada gelar perkara terakhir dengan Bareskri, tidak ada keterbukaan. Karena itu pihak-pihak meminta agar ada penyitaan barang bukti. Kini fakta-fakta sudah jelas sehingga gelar perkara nanti dengan Bareskri, apa yang disampaikan Bareskrim, akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Kombes Andri menambahkan bahwa mekanisme untuk penyitaan sudah dilakukan sejak awal.
Polres juga telah minta surat izin penyitaan dari Pengadilan Tual.

“Tapi dengan melihat fakta baru ini akan kita sampaikan lagi ke Bareskrim pada saat nanti pelaksanaan gelar perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ongen Kabalmay, Gasandi Renfaan meminta polisi menyita barang bukti dari BNNP Maluku.

Permintaan penyitaan pistol ini berdasarkan arahan Bareskrim Polri.

“Ada dua perintah dari Bareskrim Polri saat gelar perkara khusus yakni pemeriksaan saksi ahli pidana dan pengambilan barang bukti di BNN. Untuk pemeriksa saksi ahli sudah, tapi penyitaan pistol ini yang belum,” kata kuasa hukum keluarga Mela Zein Kabalmay, Gasandi Renfaan kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Selasa, 3 Januari 2022.

Karena perintah Bareskrim Polri belum dilaksanakan sampai saat ini, sehingga Gasandi Renfaan melaporkan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, dan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif ke Ombusman Maluku.

“Diduga ada maladministrasi (pelanggaran hukum). Karena itu kami laporkan Pak Kapolda dan Kapolres Tual ke Ombusman, kemarin, Senin, 2 Januari 2023,” tuturnya.

Dua permintaan Bareskrim ini jika sudah dipenuhi, maka penyidik akan menetapkan tersangka.

“Karena itu, harus disita dulu barang bukti dari BNN. Kalau ini sudah dilakukan pasti ada tersangka,” tandasnya.

Seperti dilansir koran ini sebelumnya, Mela Zein, ditembak anggota Badan Narkotika Kota Tual di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.

Korban didor dari dalam Mobil Avanza. Usai menembak korban, Avanza itu pun kabur. Karena mengalami luka, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur. (AAN)

  • Bagikan