Tabrak KUHAP, Kasi Pidsus Kejari Aru Dilaporkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Terdakwa Hendra Anggrek melalui Penasehat Hukumnya (PH) Nico Poltak Sihombing, SH., MH dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, telah resmi melaporkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sesca Taberima, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sebab, Sesca Taberima yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, dinilai telah menabrak Hukum Acara Pidana atau KUHAP serta pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung dan Undang-Undang Kejaksaan.

“Demi keadilan hukum bagi klien kami, maka kami telah resmi melaporkan salah satu JPU atas nama Sesca Taberima. Semoga hal ini menjadi bahan evaluasi khususnya bagi para penegak hukum untuk wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Niko didampingi rekannya, Agustinus Gusty Teluwun, SH, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, 3 Januari 2023.

Nico menguraikan, menabrak KUHAP dimaksud yakni pertama, Sesca Taberima selaku JPU secara tiba-tiba ‘memaksakan’ terdakwa Hendra Anggrek untuk hadir menjalani sidang perdana tanpa sepengetahuan terdakwa dan PH terdakwa pada 20 Desember 2022 lalu.

“Padahal menurut KUHAP, seharusnya pemberitahuan panggilan sidang perdana terhadap terdakwa secara patut dan sah itu adalah tiga hari sebelum pelaksanaan sidang dimulai. Faktanya yang terjadi adalah pemberitahuan sidang itu dilakukan pada hari dilaksanakannya sidang,” bebernya.

Kedua, lanjut Nico, bahwa Sesca Taberima selaku JPU tetap memaksakan sidang perdana berjalan tanpa terdakwa Hendra Anggrek didampingi oleh penasehat hukumnya. Padahal, KUHAP menjamin hak-hak seseorang terdakwah itu dibantu oleh penasehat hukumnya, apalagi ancaman pidana dalam perkara kliennya ini lima tahun ke atas.

“Jika JPU membacakan surat dakwaan, sementara terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya, maka itu pelanggaran hukum acara serius. Padahal saat itu, menurut keterangan klien kami, bahwa dia sudah menyatakan keberatan melalui surat resmi yang sudah kami sampaikan tadi, yang isinya kami minta sidang perdana ditunda karena kami tidak diberitahu secara patut,” ungkapnya.

“Dan harusnya JPU tidak boleh memaksakan persidangan saat itu. Karena panggilan sidang untuk pertama kali adalah tugas Kejaksaan untuk menghadirkan Terdakwa dari tahanan, faktanya kejaksaan menghadirkan terdakwa untuk sidang pada tanggal 20 Desember 2022 tanpa didampingi Pensihat Hukum melalui surat panggilan tahanan tertanggal 20 desember 2022 yang ditandatangani oleh Sesca Taberima SH kejaksaan negeri dobo. Dalam hal ini seharusnya kejaksaan memanggil tahanan secara patut dan sah, sementara kami melihat pengadilan sudah melakukan registrasi dan prosedur yang benar.” Ujar Nico

Dan yang ketiga, kata Niko, bahwa sampai dengan saat ini terdakwa maupun pihaknya selalu PH terdakwa tidak diberikan berkas perkara lengkap atau surat dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Aru. Padahal surat dakwaan itu wajib diberikan oleh JPU kepada terdakwa dan juga kepada penasihat hukum terdakwa.

“Jauh hari sebelumnya kami sudah bermohon dan bersurat pada 13 Desember 2022 mengenai turunan berkas perkara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP dan 143 KUHAP dan penjelasannya, tapi tidak juga diberikan. Ini ada apa?,” keluhnya.

Dia mengaku, meskipun sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon tadi terjadi perdebatan mengenai hukum acara yang disampaikan, namun dia mengapresiasi Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Sammine, yang telah menerima permohonan kami agar terdakwa mengajukan eksepsi.

“Sidang tadi (kemarin) akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait dengan hak-hak terdakwa yaitu mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Januari 2023 pakan ini,” tutur Nico

“Padahal dalam persidangan tadi JPU tetap bersikukuh untuk persidangan dilanjutkan tanpa diberikannya hak terdakwa, yaitu mengajukan eksepsi. Ini yang aneh, kan ini hak terdakwa. Kalau JPU merasa dakwaannya benar, kenapa harus takut kami eksepsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, yang dikonfirmasi via selulernya, tidak berhasil terhubung lantaran berada di luar servis area. (RIO)

Penasehat Hukum terdakwa Hendra Anggrek, Nico Poltak Sihombing, SH., MH (kanan) didampingi rekannya, Agustinus Gusty Teluwun, SH (kiri), saat memberikan keterangan pers di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, 3 Januari 2023.

  • Bagikan