Petrus Fatlolon Dilapor ke KPK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyerahkan alat bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, dalam sejumlah proyek mangkrak sejak tahun 2018 hingga saat ini.
“Laporan tersebut bukan terkait persoalan baru, namun terkait persoalan yang sebelumnya sudah kami laporkan ke penegak hukum baik di daerah maupun di pusat, bahkan ke KPK RI. Hanya saja dalam laporan terakhir ini, kami lebih fokus pada pembobotan dan tambahan alat bukti saja,” kata Ketua LP KPK Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda, yang di hubungi media ini, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurutnya, LP KPK Cabang Kepulauan Tanimbar resmi melaporkan beberapa kegiatan proyek tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 yang hingga saat ini tidak kunjung selesai alias mangkrak, serta menyisahkan hutang material maupun upah kerja kepada masyarakat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Saya kira laporannya tidak perlu dirinci ya, yang pasti soal proyek mangkrak. Dan laporan kami terakhir ini di alamatkan langsung kepada ketua KPK RI, dan di terima petugas tanggal 21 Maret 2022, ada tanda terima laporannya,” tutur Jhon.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dan analisis LP KPK bersama tim hukum, disimpulkan bahwa hampir pasti mantan Bupati Petrus Fatlolon adalah pemilik saham terbesar atas perusahaan-perusahaan fiktif yang menyapu bersih APBD KKT sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, yang kemudian melahirkan permasalahan sosial di masyarakat hingga saat ini.
“Alasan kami sederhana, karna meskipun telah menyeleweng dari perjanjian/ kontrak kerja dengan pemerintah daerah serta memiliki raport merah pada paket-paket pekerjaan sebelumnya, namun perusahaan-perusahaan tersebut terus diberikan kesempatan untuk kembali memenangkan berbagai kegiatan fisik di tahun anggaran berikutnya,” jelas Jhon.
Alasan lainnya, lanjut Jhon, adalah pihak dinas terkait terlihat begitu lemah dalam melakukan intervensi kepada para kontraktor, sekalipun telah banyak membuat pelanggaran dan lalai terhadap kesepakatan kontrak kerja yang ditandatangani bersama.
“Maka itu, kami berharap dengan diterimanya laporan terbaru kemarin, maka KPK RI secepatnya datang ke Tanimbar untuk melakukan penyelidikan, agar dapat mengantisipasi upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan barang bukti lebih banyak lagi, karena kasus – kasus ini terjadi sudah begitu lama,” harapnya.
Jhon juga mengimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian di daerah, agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar.
“Jangan hanya fokus pada kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta, tetapi terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini terkesan diabaikan. Padahal bukan hanya merugikan negara, namun juga sangat menyengsarakan masyarakat banyak,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan