Henz Songjanan Didepak dari Tentara Jelang Pelantikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Henz DJ Songjanan, tiba-tiba didepak dari tentara jelang pelantikannya pada tanggal 26 April 2022, untuk menjadi prajurit TNI AD. Padahal, dia sedang mengikuti pendidikan Tamtama di Rindam XVI/Pattimura.

Viralnya pencopotan Henz Songjanan diunggah oleh akun Axelglen-Axelglen. Dalam postingannya di facebook.

”Bahwa anak keturunan asing yang lahir di Indonesia, dari wanita keturunan Indonesia/Maluku.

Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi untuk NKRI, dipermasalahkan kewarganegaraannya. Dan menjelang pelantikan tanggal 16 April 2022, tanggal 7 April kemarin dia dikeluarkan dari pendidikan Tamtama TNI” demikian postingan di akun facebook itu.

Sementara informasi dihimpun Rakyat Maluku, ayah Henz DJ Songjanan merupakan orang
Myanmar, ibunya dari Taar bermarga Songjanan
.
Henz lahir dan besar di Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. SD hingga SMA diselesaikannya di Taar.

Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Maulana Ridwan mengatakan bahwa yang terjadi bukan pada ranah Korem.

“Sampai saat ini saya tidak bisa memberikan jawaban, dikeluarkan atau tidak karena bukakan wilayah kami. Nanti kodam yang akan memutuskan itu,” tutur Darem, kepada Rakyat Maluku di Balai Kota Ambon, Jumat, 8 April 2022.

Terpisah Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Adi Prayogo Choirul Fajar menjelaskan bahwa Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Diksecata karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Maikel Songjanan, orang tuanya.

“Karena pemalsuan, seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/dicabut kembali,” kata Kapendam melalui pesan tertulisnya, yang diterima Rakyat Maluku.

Kapendam menambahkan, hal ini sesuai surat Dukcapil Kota Tual No 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pembatalan Dokumen Kependudukan atas nama Maikel Songjanan.

“Karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melampirkan ITAS dan ITAP. Sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Namun didapat dengan “cara Ilegal” saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” ulasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version