Seberangi Lautan Maluku Berantas Korupsi Selamatkan Kerugian Negara

  • Bagikan

Oleh: Herry Purwanto / Wartawan Harian Rakyat Maluku

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh jajaran Korps Adhyaksa di daerah 11 kabupaten/ kota Provinsi Maluku tidak semudah yang dipikirkan. Selain biaya operasional yang kecil atau pas-pasan, tata letak geografis dan administrasi yang terdiri dari pulau-pulau juga menjadi kendala.

Lihat saja, dalam proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ditahap penyelidikan, Jaksa Penyelidk harus bolak-balik turun ke lapangan meski menyeberangi lautan. Belum lagi jika sudah musim hujan hingga berbulan-bulan lamanya, tentu tantangan terberat adalah menghadapi badai laut.

Tak hanya itu saja, dalam proses penahanan tersangka ditahap penyidikan maupun ditahap penuntutan, serta proses persidangan perkaranya, juga membutuhkan banyak biaya operasional untuk bolak-balik menggunakan jasa transportasi laut dan udara. Sebab, semua proses tahapan tersebut dilakukan di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku.

Meski demikian, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Triyono Haryanto, terus bersemangat bekerja keras dan profesional dalam penegakkan hukum di Bumi Raja-Raja ini.

Berikut adalah prestasi atau capaian kerja jajaran Kejari di Maluku periode 2018 – Juli 2019 :

Untuk penanganan perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) atau korupsi oleh Kejari Ambon, terdapat satu perkara ditahap penyelidikan, dua perkara ditahap penyidikan, tiga perkara ditahap penuntutan, dan dua perkara telah dieksekusi melalui putusan pengadilan.

“Lembaga kejaksaan tak hanya bertindak sebagai penuntut umum, melainkan juga sebagai penyelidik dan penyidik. Dan semua proses penanganan perkara pidsus ini tentunya dibuktikan secara materil oleh SDM Jaksa yang ada di Pidsus,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Benny Santoso, saat ditemui koran ini, di ruang kerjanya, Jumat kemarin.

“Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara Jaksa telah menyita uang tunai sebesar Rp 886.731.728 dari tangan para koruptor, dan telah disetorkan ke kas daerah atau negara,” tambahnya

Sementara untuk perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang ditangani oleh Polda Maluku dan Polres Ambon, lanjut Benny, juga telah disidangkan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Diantaranya, perkara Narkotika, pembunuhan, pencurian motor, tilang kendaraan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dalam perkara Tipidum ini Kejari Ambon telah menyetor uang ke kas negara sebesar Rp 1 miliar di tahun 2018, dan sebesar Rp 500 juta sejak Januari – Juli 2019. Ini didapat dari bukti tilang, dari pasal yang disangkakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar hukum,” ungkap Benny.

Selain itu, bidang Pidum juga telah menyetor Rp 783 juta ke kas negara dari hasil perampasan barang bukti dari perkara perikananan di tahun 2019.

“Jadi, ada kasus perikanan kapal-kapal asing. Rampasan barang bukti bernilai Rp 783 juta, dan sudah disetor ke kas negara pada Februari 2019 kemarin,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku itu.

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kata Benny, sejak Januari – Juli 2019 terdapat 13 Surat Kuasa Khusus (SSK) Non Litigasi, dua Legal Asisttance atau pendampingan hukum, dan satu kegiatan mediasi.

“Total pemulihan keuangan negara oleh bidang Datun ini sebesar Rp 70.644.000. Dengan rincian, pemulihan dari SKK Rp 38.678.000 dan pemulihan dari mediasi Rp 31.966.000,” kata Benny, dibenarkan Kasi Datun Kejari Ambon Johanis Agus Saputra.

Melalui inovasi dan penegakan hukum, ia berharap perlu dilakukan peningkatan koordinasi dan sinergitas serta optimalisasi kinerja dilingkungan Kejari Ambon. Sehingga sumber daya manusia (SDM) dengan biaya operasional yang kecil dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.

“Walau SDM kita semuanya 43 orang, termasuk jaksa dan pegawai, tetapi kita selalu menampilkan etika dan kerja yang baik, dan koordinasi antar lintas bidang juga menjadi utama. Sehingga, biaya yang kecil dari negara ini dapat kita optimlkan dengan baik,” tutup Benny.

Untuk penanganan perkara tipidsus atau korupsi oleh Kejari Buru, terdapat dua perkara yang sementara ditangani ditahap penyidikan. Yakni, penyimpangan dana desa di Desa Salasi dan Desa Elara, Kecamatan Amabalu, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

“Untuk dua kasus ini, tinggal menetapkan tersangka saja setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku,” kata Kajari Buru Nelson Butar Butar, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Jumat kemarin.

Ditanya penyelamatan kerugian keuangan negara, Nelson mengaku telah menyetornya ke kas negara sebesar Rp 438 juta dari total Rp 938 juta. Sisanya Rp 500 juta sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, yakni perkara korupsi proyek pembangunan reklamasi pantai atau Water Front City (WFC) Namlea tahun anggaran 2015 – 2016.

Kerugian yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 438 juta itu, kata Nelson berasal dari perkara penyimpangan dana BOS pada SMA N 2 Namlea tahun 2014 – 2015 atas terpidana Ramli Toto selaku kepala sekolah dan Samsul Rahmat selaku bendahara.

“Total keseluruhan kerugian negara yang sudah disita Kejari Buru ada Rp 938 juta. Untuk yang sudah selesai sidang dan sudah disetorkan ke kas daerah itu Rp 438 juta. Sementara sisanya Rp 500 juta masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Untuk perkara tipidum semester pertama tahun 2019, kata Nelson, terdapat 25 perkara. Sebagian perkara masih disidangkan dan sebagiannya lagi telah selesai disidangkan dan telah dieksekusi. Sementara ditahap penuntutan tidak ada.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum.

“Untuk pencegahan tipidum, ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sedangkan untuk pencegahan tipidsus, dilakukan penyuluhan terhadap dinas atau instansi terkait pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Dijelaskan, Kejari Buru juga terus intensi bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam mengawal pembangunan daerah oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Buru.

“Ada juga pencegahan yang kita lakukan dengan TP4D. Berdasarkan permohonan dari pemkab di tahun 2018, kita ada kawal 121 kegiatan berupa pembangunan gedung atau bangunan, jalan dan pengadaan barang. Sementara permohonan di tahun 2018, kita ada kawal 50 kegiatan yang sementara berlangsung,” jelasnya.

Untuk bidang Datun, lanjut Nelson, telah dilakukan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan pendapat hukum untuk Pemerintah Kabupaten Buru. Salah satu yang sementara berjalan terkait permintaan Pemkab Buru untuk melakukan penagihan pajak retribusi dari masing-masing instansi terkait.

“Berdasarkan SKK dan permintaan Pemkab Buru mengenai penagihan pajak, semua kita tagih tanpa kecuali. Diantaranya ASDP, PLN dan lain-lain kita tagih dan kita setorkan ke Pemda Buru. Untuk tahun 2018, hampir Rp 2 miliar lebih sudah kita tagih,” ungkapnya.

Untuk penanganan perkara tipidsus atau korupsi oleh Kejari Kepulauan Aru, terdapat satu perkara ditangani bidang Intel, satu perkara ditangani bidang Pidsus, dan tiga perkara ditahap penyidikan.

“Untuk perkara tipikor, ada tiga perkara ditahap penyidikan, dua perkara sudah kita tetapkan tersangkanya,” kata Kajari Kepulauan Aru Ketut Winawa, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Jumat kemarin.

Perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, lanjut Winawa, yakni perkara korupsi Bank Maluku yang berasal ke kepolisian. Sedangkan perkara milik kejaksaan sendiri belum bisa dilimpahkan hingga saat ini karena persoalan anggaran yang tidak mencukupi.

Ditanya penyelamatan kerugian keuangan negara, kata Winawa, pihaknya telah menyetor ke kas negara tahun 2018 sekitar Rp 1,2 miliar, dan di tahun 2019 sebesar Rp 750 juta.

“Ada juga perkara korupsi yang sudah inkrah di pengadilan atas terpidana Irwan, sudah kita eksekusi dalam perkara korupsi pembangunan jalan tahun 2016 dengan total kerugian negara Rp 750 juta, uangnya sudah diserahkan ke kas negara,” terangnya.

Untuk penanganan perkara tipidum, kata Winawa, terdapat 70 perkara yang telah selesai disidangkan. Sedangkan dalam perkara Datun, pihaknya juga telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 10 miliar

“Kalau barang bukti yang kita rampas untuk dimusnahkan itu ada baju-baju dari luar negara lain sekitar 1500 lebih. Perintah sudah kita laksanakan tinggal tekhnisnya saja,” tambahnya.

Untuk penanganan perkara tipidsus atau korupsi oleh Kejari Maluku Barat Daya (MBD) sejak berdiri pada Mei 2018, terdapat tiga perkara ditahap penyelidikan, dan dua perkara telah naik tahap penyidikan. Kemudian di tahun 2019, dari dua perkara di tahap penyidikan itu, telah naik satu perkara ditahap penuntutan.

“Perkara yang telah naik ke tahap penuntutan ini perkara korupsi PDAM tahun 2015 – 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 450 juta dari total anggaran Rp 5 miliar. Namun Kita baru bisa sita uang Rp 50 juta dari tersangkanya selalu direktur PDAM. Nanti kita agendakan tahap II nya di Ambon,” tutur Kajari MBD Ivan Damanik, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya Jumat kemarin.

Sedangkan dalam perkara tipidum, lanjut Ivan, di tahun 2018 terdapat 11 perkara ditahap penuntutan, dan delapan terpidana telah dieksekusi. Sedangkan di tahun 2019, terdapat lima perkara ditahap penuntutan, dan yang telah dieksekusi enam perkara, satu perkara penambahan dari tahun sebelumnya.

Untuk bagian Datun sendiri, lanjut Ivan, pada tahun 2018 pihaknya dapat surat kuasa dari pemkab setempat melalui Dinas PU untuk menagih tagihan audit dari BPK RI. Dan hingga saat ini, bidang Datun telah menagih Rp 450 juta dari total Rp 60 miliar, dan sudah disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan tagihan kewajiban pajak Galian C dari hasil pekerjaan proyek. Kita juga dapat SK dari Dispenda untuk menagih kepada PT Batu Tua Tembaga Raya di Pulau Lirang sebesar Rp 2,7 miliar dan sudah disetor ke kas daerah,” ungkap Ivan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan atau pengawalan terhadap sejumlah pembangunan daerah oleh TP4D di Bidang Intel Kejari MBD. “Tahun 2018 ada pengawalan TP4D terhadap empat kegiatan, dan di tahun 2019 ada pengawalan 10 kegiatan,” jelasnya.

Untuk penanganan perkara tipidsus atau korupsi oleh Kejari Maluku Tengah (Malteng), terdapat dua perkara ditahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya.

“Untuk perkara pidsus ada dua perkara berbeda, dan segera kita tetapkan tersangkanya, kata Kajari Malteng Robinson Sitorus, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Jumat kemarin.

Di bidang Pidum, lanjut Sitorus, penuntut umum telah menangani dua perkara anak dibawah umur yang telah selesai disidangkan di pengadilan.

“Dalam perkara ini, kami menuntut dua tersangkanya dengan hukuman maksimal selama 20 tahun. namun diputus oleh pengadilan selama 18 tahun. Ini adalah perkara antara ayah cabuli anak kandungnya dan ayah cabuli anak angkatnya,” tuturnya.

Sementara di bidang Datun, pihaknya telah menyelamatkan aset daerah dengan mengembalikkan lima unit dinas mobil ke Pemkab Malteng.

“Lima mobil dinas ini dipakai oleh mantan pejabat Pemkab Malteng yang telah pensiun selama kurang lebih 8 tahun,” terang Sitorus.

Selain itu, bidang Datun juga telah membantu Pemkab Malteng dalam penagihan tunggakan pajak di perusahaan yang beroperasi di bidang pengelolaan udang senilai Rp 2 miliar lebih.

“Pembayarannya sudah dilakukan secara berangsur-angsur dan hampir selesai. Dan di perusahaan tambak udang ini juga, kami sudah membantu BPJS untuk menagih uang BPJS sebesar Rp 500 juta, dan sudah dibayar lunas,” ungkapnya.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya juga telah membantu Pemkab Malteng dengan memperkenalkan bupati ke pimpinan ASDP Pusat guna meminta bantuan pengadaan kapal feri untuk beroperasi dengan rute Ambon – Masohi Maluku Tengah.

“Selama ini di Malteng tidak ada feri rute Ambon – Masohi, sehingga dengan beroperasinya kapal fery bantuan ini diharapkan percepatan transportasi dan perekonomian akan semakin meningkat di Maluku Tengah,” harapnya.

Di bidang Intel melalui TP4D, pihaknya juga telah membantu pemkab dalam melakukan pengawalan atau pendampingan terhadap sejumlah pembangunan proyek di Maluku Tengah.

“Dalam menjalankan TP4D ini, kita dapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah karena pendampingan proyek tersebut dilakukan sampai tuntas tanpa ada masalah apapun,” terang Sitorus.

Terhadap barang bukti yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), lanjut Sitorus, Kejari Malteng telah mengembalikannya dengan diantar langsung oleh petugas kejaksaan ke alamat yang berhak atas barang bukti tersebut.

Untuk penanganan perkara tipidsus atau korupsi oleh Kejari Seram Bagian Timur (SBT) sejak beroperasi pada Maret 2018, pihaknya telah selesai menyidangkan tunggakan perkara lama di Polres SBT sejak tahun 2010 lalu. Yakni, perkara korupsi penyelewengan anggaran Bank Maluku yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 998 juta.

“Perkara ini disidik oleh Polres SBT sejak tahun 2010. Berkat koordinasi yang baik, sehingga penanganan perkaranya dapat lanjut dan disidangkan, terpidananya juga sudah kami eksekusi pada 26 Juni 2019 lalu. Dan dalam perkara ini, kita baru menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta dari terpidananya,” kata Kajari SBT Riyadi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Jumat kemarin.

Selain perkara korupsi Bank Maluku, sejak Agustus 2018 pihaknya juga telah selesai menangani perkara korupsi pada Dinas Infokom SBT dan terpidanya juga telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk perkara korupsi yang sementara berjalan di tahap penyidikan, lanjut Riyadi, yakni perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas pada Pemerintah Kabupaten SBT tahun 2016, yang mana dulunya perkara ini ditangani oleh Kejari Malteng.

Namun sejak berdirinya Kejari SBT pada Maret 2018, perkara tersebut langsung diserahkan ke Kejari SBT untuk ditindaklanjuti karena wilayah hukumnya berada pada Kejari SBT.

“Tersangka dalam kasus ini Muchlis Takabas selaku kontraktor sudah dieksekusi, sementara mantan Kabag Umum saat ini berstatus DPO. Sehingga kami akan melakukan tindak lanjut untuk tersangka mantan kabag umum yang DPO ini,” janji Riyadi.

Saat ini, pihaknya juga sedang fokus terhadap TP4D, dimana sejak tahun 2018 sampai sekarang Kejari SBT sudah mengawal sejumlah proyek diantaranya, proyek Rp 15 miliar di badan bencana, proyek pembangunan ruangan pada rumah sakit (RS) dan alat-alat kesehatan, peyek di Dinas perhubungan, dan proyek pembangunan kantor dinas PPKAD yang baru sebesar Rp 4 miliar.

“Kita juga melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap proyek PLN. Dan saat ini juga ada permintaan pendampingan terhadap proyek pembangunan gedung arsip dan perpustakaan, dimana proyek ini di Indonesia hanya dilakukan pada 10 tempat, salah satunya di Kabupaten SBT sebesar Rp 11,5 miliar,” ungkap Riyadi.

Untuk konfirmasi penanganan perkara oleh Kejari Maluku Tenggara Barat (MTB), Kejari Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejari Tual, hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat (SMS) maupun saat dihubungi via telepon seluler, tak kunjung direspon oleh masing-masing Kajari setempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait penanganan perkara di Kejati Maluku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto, berjanji akan menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani anak buahnya, baik ditahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

Meskipun perkara yang dilaporkan masyarkat, LSM maupun OKP belum cukup bukti, pihaknya berjanji akan membuktikannya demi keadilan penegakkan hukum di bumi raja-raja ini.

Demikian ditegaskan Triyono saat menjadi narasumber dalam acara Program “Pimred Sehari” yang digelar tiga media dibawah naungan Jawa Pos Group dan Fajar Group Makassar yakni, Harian Ambon Ekspres (Ameks), Harian Rakyat Maluku (RM) dan Harian Berita Kota Ambon (BKA), dengan tema “Sinergitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan Media Massa” yang berlangsung di lantai III, Kantor Ameks, Kamis, 18 Juli 2019.

Menurutnya, untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana dugaan korupsi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan sejumlah tenaga ahli diluar Kejati Maluku. Diantaranya, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan tenaga ahli kontruksi bangunan.

“Sepanjang itu tidak cukup bukti, maka akan saya buktikan, daripada saya kriminalisasi atau mendzolimi orang lain. Intinya ketika disitu ada perbuatan tindak pidana kerugian negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka akan saya tangani sampai tuntas, walaupun untuk menemukan suatu perbuatan tindak pidana itu susah, makanya saya tetap berkoordinasi dengan tenaga ahli lainnya,” janjinya.

Dijelaskan, dari tunggakan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejati Maluku, satu perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Yakni, perkara korupsi proyek pembangunan reklamasi pantai atau Water Front City (WFC) Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kebupaten Buru atas empat tersangka.

Yakni, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Golkar, Sahran Umasugi, yang adalah adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, Sri Julianti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Ridwan Pattylouw selaku konsultan pengawas, dan Muhamad Duwila selaku penerima kuasa direksi dari PT. Aego Media Pratama.

Sementara dua kasus korupsi lainnya masih dalam tahap pemberkasan oleh Jaksa Penyidik sambil menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Yakni, perkara penjualan dan pembelian surat-surat hutang/ Reverse Repo Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku – Maluku Utara tahun anggaran 2011 – 2014 atas tersangka Idris Rolobessy selaku mantan Dirut Bank Maluku dan tersangka Izaack Thenu selaku mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku.

Dan perkara pekerjaan proyek pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tahun anggaran 2008 – 2009 atas tersangka Angganoto Ura selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jhon Lucky Metubun selaku konsultan pengawas, dan Amir Gaus Latuconsina selaku pelaksana proyek yang menggunakan bendera PT. Reminal Utama Sakti.

“Mengenai tunggakan kasus, ketika saya masuk Ambon, saya disodori teman-teman pers untuk tuntaskan tiga perkara itu. Katanya ini harapan masyarakat Maluku. Alhamdulillah, satu dari tiga perkara itu yaitu kasus WFC Namlea sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sementara disidangkan. Ini persembahan dari saya untuk masyarakat Maluku,” jelas Triyono.

“Untuk tunggakan dua kasus korupsi lainnya, masih menunggu hasil audit dari BPKP ditahap untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap Penuntut Umum,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Triyono, pihaknya juga sedang menangani perkara korupsi pengadaan Speed Boat pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2016 atas tersangka Zadrach Ayal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Direktur CV. Damas Jaya, Achmad Mirzah Malaka alias Aming selaku rekanan.

“Khusus untuk penanganan kasus pengadaan Speed Boat ini, terbilang cukup cepat. Sebab, baru berjalan kurang lebih dua bulan, Jaksa sudah menetapkan tersangkanya. Dan saat ini kasusya sudah tahap II, dan sebentar lagi sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” paparnya.

Selain menangani perkara, saat ini Kejati Maluku juga telah melakukan penyuluhan hukum dengan membuat program Kelompok Nelayan Taat hukum, dengan cara membentuk Kelompok Nelayan binaan Kejati Maluku.

“Kegiatan ini sudah kita laksanakan di Desa Asilulu yang dinamakan Kelompok Nelayan Mutiara Adhyaksa. Semoga kedepannya program ini dapat berjalan dengan baik,” harap Triyono. (RIO)

  • Bagikan