RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON -- Seorang buronan dalam kasus asusila berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru pada Rabu (29/4/2026). Terpidana bernama Ode Usman diamankan di Dusun Sehe Derfas, RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, sekitar pukul 15.30 WIT tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ode Usman telah dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, ia terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan permintaan bantuan pengamanan dari Kejari Maluku Tengah.
Menurutnya, tim yang dipimpin oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Buru melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana di kediaman keluarganya. Proses penangkapan turut melibatkan aparat desa serta dukungan TNI guna menjaga situasi tetap kondusif.
Setelah diamankan, terpidana langsung ditahan di Rutan Kejari Buru. Sebelumnya, jaksa telah beberapa kali melayangkan panggilan agar yang bersangkutan menjalani hukuman, namun tidak diindahkan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2026.
Selanjutnya, pihak Kejari Buru akan berkoordinasi dengan Kejari Maluku Tengah untuk proses penyerahan terpidana. Rencananya, serah terima akan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.








