Kapal BBM dan Ikan Ilegal Diamankan di Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing di Laut Arafura, Maluku.

Kasus ini sekaligus menyibak indikasi kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan BBM bersubsidi, dan pembudakan manusia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penangkapan kapal pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi kapal ikan asing mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP NRI) 718 Laut Arafura.

Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718, ujarnya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir porostimur.com, di Ambon, Rabu (17/4/2024).

Atas perintah tersebut, Ipunk mengatakan PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor. Adapun operasi ini dilakukan dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance.

Saat pelaksanaan patroli kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut. Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal. Selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan, jelasnya.

Ipunk menambahkan, KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada Minggu (14/4) dini hari di Laut Arafura, Maluku, dengan titik koordinat 05 30.422? LS 133 59.005? BT.

Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton, jelas Ipunk.

Selanjutnya, Kapal KM MUS berserta ABK dikawal ke PSDKP Tual. Kemudian nahkoda dibawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas penangkapan ikan kapal asing tersebut.

Ketika KM MUS sampai di Tual, kata Ipunk, Pengawas PSDKP memeriksa ABK dan muatan kapal, ditemukan adanya 9 ton solar di dalam palka. Di sisi lain, ada 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Kapal ini membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.

Terkait BBM solar, Ipunk mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang kemudi.
Kemudian kami peroleh data dari satu buku catatan manual saat kami geledah, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di palka, sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka, paparnya.

Ipunk menjelaskan dari hasil pemeriksaan, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.

Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengangkut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking. Ini kasus extraordinary, Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya, katanya.

Sampai saat ini PSDKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA Asing RZ 03 dan 05. Kami berharap, Ke depan tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau kerja sama dengan Kapal Asing Ilegal. Sebagaimana jargon kami PSDKP Pantang Tercela!!, sambungnya.

Sesuai arahan dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pihaknya mengecam kejahatan multidimensi, di mana pelaku melakukan illegal fishing dan penyelundupan BBM (solar). Sebab, hal tersebut diperuntukan bagi masyarakat dan nelayan di Tanah Air, dan bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin. (*/)

  • Bagikan