Kasus Tipikor Dishub dan PUPR Aru Naik Penyidikan

  • Bagikan

Polisi Diminta Segera Periksa Bos PT MJM dan CV AP

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Kepulauan Aru akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan pekerjaan penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, mengatakan, dua kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin, maka penyelidik bersepakat untuk dua kasus tipikor tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Andre, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Kamis, 14 Maret 2024.

Selanjutnya, lanjut Andre, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diperiksa dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Secepatnya kita akan panggil saksi-saksi untuk diperiksa guna melengkapi bukti-bukti dan adminitrasi penyidikan. Jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup di tahap penyidikan, barulah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Penyelidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan permintaan keterangan terhadap 10 orang termasuk ahli dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda itu mulai 11 Agustus 2023 setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 2 Agustus 2023.

“Dari dua perkara tersebut, kurang lebih 10 orang yang dimintai keterangan termasuk ahli,” jelas Andre.

Dikatakan Andre, proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486.

Sedangkan proyek pekerjaan penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan oleh CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka masih indikasi kerugian keuangan negara yang secara garis besar dilihat dari hitungan fisik,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Maluku Anti Korupsi KMMAK, Firmansyah, SH MH, meminta agar aparat kepolisian transparan menyampaikan ke publik, terkait apakah bos PT CV AP dan bos PT MJM sudah diperiksa atau belum. Sebab, dengan terperiksanya kedua bos perusahaan itu, maka akan terkuak secara terang benderang dua dugaan korupsi yang saat ini digarap aparat kepolisian. (RIO)

  • Bagikan