Caleg Rimaniar Julindra Hetharia Dilaporkan ke Bawaslu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah masyarakat resmi memasukan laporan atas dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 meliputi Kota Ambon dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Jumat, 8 Maret 2024, sore.

Tak hanya memasukan Formulir Laporan Pengaduan Model B.1 secara tertulis, para pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada Bawaslu Provinsi Maluku berupa uang pecahan Rp50 ribu, kartu nama, Daftar Pemilih Caleg Rimaniar Jualindra Hetharia, dan Model C Hasil Salin DPRD Provinsi.

Selain ke Bawaslu Provinsi Maluku, Caleg Rimaniar Jualindra Hetharia juga telah dilaporkan langsung ke pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku dengan harapan yang bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas oleh partainya.

Dalam Formulir Laporan Model B.1 yang diterima media ini, diuraikan kronologis bahwa awalnya pada 29 Januari 2024 malam, beberapa orang saksi menuju kediaman caleg Rimaniar di Negeri Passo dengan membawa data berupa DPT kurang lebih total 150 orang atas arahan dari Pak John.

“Pa John, tim ibu yang menyuruh kami datang ke sini untuk bertemu ibu langsung dan semua data yang diminta ibu lewat pa John sudah kami bawakan atau siapkan,” kata salah satu saksi kepada caleg Rimaniar.

Kemudian pada 10 Februari 2024, kurang lebih sebanyak 16 orang saksi kembali menuju kediaman caleg Rimaniar di Passo untuk mempertanyakan terkait dengan satu suara per orang. Hal ini mengingat tanggal pencoblosan sudah semakin dekat.

Namun caleg Rimaniar menjawab bahwa dirinya belum bisa memberikan uang saat itu untuk setiap suara. Dan nantinya akan dibayarkan Rp200 ribu per suara oleh timnya setelah pencoblosan di lapangan.

Hingga larut malam pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024, tidak ada satu orang tim pun yang datang untuk menemui dan memberikan uang kepada para saksi. Padahal, para saksi telah melakukan konsolidasi dan semuanya berjalan dengan baik dan lancar.

Sehingga pada 15 Februari 2024 sore, para saksi memutuskan untuk datang lagi ke kediaman caleg Rimaniar di Passo. Namun Ibu Rimaniar tidak dapat ditemui karena sementara berada di hotel. Akhirnya para saksi kembali.

Kemudian pada 18 Februari 2024, Ibu Rimaniar menyuruh timnya turun ke lapangan dan memberikan uang sebesar Rp3.600.000 untuk 24 orang (uang dalam pecahan 100 ribu).

Karena masih merasa tidak puas, para saksi kembali memutuskan untuk pergi ke kediaman Ibu Rimaniar pada 23 Februari 2024 malam. Kemudian keluarlah orang rumah dan mengatakan bahwa Ibu Rimaniar tidak berada di tempat. Akhirnya para saks memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kediamannya malam itu.

Dalam aksi demonstrasi yang tidak berlangsung lama, tiba-tiba datanglah tiga orang Panwas Baguala menemui para saksi. Setelah itu Ibu Rimaniar pun mengajak para saksi untuk masuk ke dalam rumah.

Dalam pertemuan tersebut, para saksi mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan hak yang pernah dijanjikan, yakni uang per orang atau per suara. Ibu Rimaniar akhirnya memberikan uang sebesar Rp2.400.000 untuk 16 orang.

Setelah itu, pada 25 Februari 2024, salah seorang saksi kembali lagi ke kediaman Ibu Rimaniar dengan membawa C Hasil, namun tidak ditemukan satu orangpun. Dan kabar yang diperoleh bahwa Ibu Rimaniar sudah lari ke Jakarta untuk sementara waktu. Dan sampai saat ini tidak ada kabar sama sekali.

Masalah serupa juga terjadi di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Bahwa pada 13 Februari 2024 salah seorang saksi dihubungi via telepon oleh salah satu Tim Ibu Rimaniar Julindra Hetharia untuk bekerja dan mencari orang sebanyak-banyaknya untuk coblos Ibu Rimaniar dengan mematok harga per orang/suara Rp 200 ribu.

Dalam hal memberikan Rp200 ribu per suara tersebut harus dibuktikan dengan pengiriman C Hasil dinding. Dalam keadaan H-2 tersebut, saksi tersebut mencoba untuk menghubungi beberapa kerabat dan teman untuk mengalihkan pilihan mereka kepada Ibu Rimaniar karena akan diberikan uang per suara Rp200 ribu.

Dalam waktu yang sesingkat itu, saksi tersebut mendapatkan 22 orang untuk memilih Ibu Rimaniar. Tepat pada 14 Februari 2024, saksi tersebut mencoba melakukan semua perintah itu dengan seksama dan penuh tanggungjawab. Mulai dari pengawalan TPS hingga memotret C Hasil dinding dan dokumen lain yang dibutuhkan tim untuk dikirim.

Setelah semua permintaan C Hasil dikirim mulai 14 Februari sampai dengan 19 Februari 2024 baru dibayarkan janjinya. Namun dalam pembayaran tersebut, ternyata saksi tersebut hanya mendapatkan Rp2.500.000 untuk dibayarkan kepada 17 orang dengan nominal Rp150 ribu/orang. Pembayaran ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Sementara lima orang lainnya belum dibayarkan.

Kemudian pada 23 Februari 2024, saksi tersebut ke kediaman Ibu Rimaniar di Passo dengan tujuan untuk mempertanyakan jumlah uang yang kurang per suara dan jumlah yang belum terbagi kepada lima orang sisanya. Namun sesampainya di sana, sudah banyak masyarakat di rumah Ibu Rimaniar.

Para saksi tersebut lalu diperhadapkan dengan orang yang bekerja di kediaman Ibu Rimaniar dan akhirnya para saksi berada dalam situasi beradu mulut (berkelahi). Tak lama dari keributan itu tibalah beberapa Panwas Baguala datang ke lokasi tersebut. Dengan situasi tersebut, saksi tersebut akhirnya memilih untuk kembali pulang ke rumahnya.

Sampai saat ini saksi tersebut belum mendapatkan sisa uang untuk diberikan kepada orang-orang yang telah memilih Ibu Rimaniar. Dan berdasarkan rekapitulasi Form D di semua kecamatan di Kota Ambon, Ibu Rimaniar berhasil lolos ke DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dengan mendapatkan 6.299 suara.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, M. Subair, mengakui telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk itu akan dilakukan pengkajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil paling lama dua hari setelah disampaikan.

“Apabila berdasarkan kajian awal dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diregister dan selanjutnya ditangani sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Rimaniar Julindra Hetharia, yang coba dihubungi via telepon seluler, aktif namun tidak direspon. Pesan singkat yang dikirim via WhatsApp (WA) juga masuk (tercentang dua) namun tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan. (RIO)

  • Bagikan