Cabuli Pegawainya, Kadis P3A Maluku Divonis 16 Bulan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 4 Maret 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya di persidangan, terdakwa David Soleman Katayane juga divonis membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebab, perbuatan terdakwa David Soleman Katayane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang adalah pegawainya sendiri di Kantor Dinas P3A Provinsi Maluku.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa David Soleman Katayane terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.

Terhadap putusan tersebut, baik Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selvia Hattu, sama-sama menyatakan pikir pikir.

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu kemudikan memberikan waktu salama 14 hari kepada PH terdakwa maupun JPU untuk segara menyatakan, apakah ingin mengajukan banding ataukah menerima putusan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Ambon, yang sebelumnya menuntut terdakwa David Soleman Katayane agar dapat dihukum pidana penjara selama dua tahun, dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Selvia Hattu, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat, 2 Februari 2024.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum, serta telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban. Sementara hal memberatkan yaitu perbuatan pelaku membuat saksi korban merasa malu. (RIO)

  • Bagikan