Kontraktor Pasar Langgur Ditangkap di Bandara Pattimura

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas, kontraktor pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Rabu, 28 Februari 2024.

Tersangka Tony Benlas dibui setelah sebelumnya ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 Wit, dari Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru tujuan Denpasar.

Tony Benlas menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merupakan korban konspirasi oleh oknum-oknum penguasa dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dirinya mempunyai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diperiksa, namun tetap ditahan.

“Saya adalah bagian dari korban konspirasi oknum-oknum penguasa dengan oknum-oknum penegakkan hukum. Benar-benar kasus ini dipaksakan,” keluhnya, kepada wartawan saat tiba dari Bandara Pattimura di Kantor Kejati Maluku.

Menurut Tony, dirinya terpaksa pulang ke Dobo Kabupaten Kepulauan Aru lantaran ayahnya meninggal dunia. Dan ketika akan kembali, dirinya langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku saat transit Bandara Pattimura Kota Ambon.

“Saya minta terima kasih kepada teman-teman media, mohon dampingi terus. Kita akan buktikan bahwa kita tidak bersalah di pengadilan. Saya lagi tunggu lawyer saya, hari Rabu baru saya diperiksa lagi,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, mengatakan, yang disampaikan tersangka Tony Benlas itu merupakan haknya. Yang pasti, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Penyidik telah sangat profesional dan komprehensif mengumpulkan semua alat bukti. Bahkan, kerugian keuangan negaranya juga sudah terbit. Sehingga kami yakin perkara ini bisa terbukti (di pengadilan),” katanya, kepada wartawan.

Dijelaskan, Tony Benlas ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2024 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra Daniel Far Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Surya Konsultan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas.

Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, lanjut Triyono, Tony Benlas tidak mengindahkan surat panggilan penyidik. Sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap Tim Pidsus yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh dan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, di Bandara Pattimura Ambon.

“Tim Penyidik sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.30 Wit. Ketika turun dari pesawat, TB langsung ditangkap,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Tony Benlas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini (kemarin) demi kepentingan penyidikan,” terangnya.

Triyono mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur selama empat tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (**)

KETGAM

Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas, kontraktor pembangunan Pasar Langgur Malra ditangkap di Bandara Pattimura dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Rabu, 28 Februari 2024.

  • Bagikan