Eks Penjabat Bupati Tanimbar Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap mantan (eks) Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu dan eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Petrus Masela, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Selasa, 27 Februari 2024.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan, mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penyidik menyerahkan kedua terdakwa dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020 itu beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum atau tahap II, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kota Ambon.

“Setelah dilakukan proses tahap II, terdakwa RBM yang dalam kasus ini selaku Sekda (Sekretaris Daerah) KKT tahun anggaran 2020 dan terdakwa PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT tahun anggaran 2020, langsung ditahan oleh Penuntut Umum d Rutan Ambon selama 20 hari,” kata Bambang, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Selanjutnya, kata Bambang, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar segera menyiapkan berkas dan surat dakwaan kedua terdakwa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Kita upayakan sebelum massa penahanan selama 20 hari selesai, Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan. Sehingga, kedua terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing,” harapnya.

Dia menjelaskan, modus dan atau kronologis dari kasus tersebut yaitu, pada tahun anggaran 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT baik di dalam daerah maupun di luar daerah sebesar Rp1.930.659.000. Dari laporan pertanggung jawaban, jumlah anggaran realisasinya sebesar Rp1,6 miliar.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi dan juga konfirmasi kepada pihak maskapai, ditemukan kegiatan fiktif (perjalanan dinas) yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggarannya tetap dicairkan.

“Setelah kita meminta auditor dari Kejati Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, maka ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.092.917.664,” jelas Bambang.

Perbuatan kedua terdakwa, sambung Bambang, didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan juga Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Dikatakan Bambang, sampai dengan saat ini Jaksa Penyidik masih mendalami dan menggali fakta-fakta serta mengumpulkan barang bukti dan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan kedepannya siapapun dapat berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka jika terpenuhinya alat bukti maupun kita lihat perkembangan proses persidangan nantinya,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan