10 Orang Dimintai Keterangan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyelidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan permintaan keterangan terhadap 10 orang termasuk ahli dalam dua kasus korupsi berbeda mulai 11 Agustus 2023 setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023.

Dua kasus itu, pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, mengatakan, tujuan dari permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan.

“Dari dua perkara tersebut, kurang lebih 10 orang yang dimintai keterangan termasuk ahli,” kata Andre, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), Senin, 8 Januari 2024.

Ditanya soal nilai kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486, dan pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022, Andre mengaku untuk dua kasus tersebut masih indikasi kerugian negara yang secara garis besar dilihat dari hitungan fisik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka masih indikasi kerugian keuangan negara. Sebab, masih dalam tahapan penyelidikan masih berlanjut,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika hasil penyelidikan nanti ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Ketika sudah naik ke penyidikan, penyidik akan meminta audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK maupun BPKP. Dan ketika hasilnya auditnya telah diterbitkan, barulah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Andre. (RIO)

  • Bagikan