Aneh! Eks Ramly Umasugi Tak Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengamat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, mengaku aneh dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tahun 2020-2022, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Bagaimana tidak, dari daftar nama 10 saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak ada nama mantan (eks) Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi.
Sementara eks Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dan Sekda Buru, M. Ilyas Hamid, telah diperiksa.

Padahal, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, kepada awak media beberapa hari lalu mengakui bahwa penyidikan perkara tersebut difokuskan untuk perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan sekda Kabupaten Buru.

“Kok aneh ya, ngaku fokus untuk perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan sekda, tapi bupati (Ramly Umasugi) tidak diperiksa sebagai saksi. Penyidik sangat nampak menunjukkan sikap tebang pilih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” cetus Jhon, kepada media ini di Ambon, Jumat, 3 November 2023.

Menurut Jhon, Korps Adyaksa sebagai lembaga penegak hukum anti korupsi, seharunya paham dengan asas equality before the law, yang mengandung makn semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

“Kalau semua manusia sama di hadapan hukum, maka eks Bupati Ramly Umasugi juga harus diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai kepala daerah, tentu beliau juga pernah bahkan sering melakukan perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun di luar daerah,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Jhon, tujuan dari penyidikan itu adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Bagaimana bisa penyidik mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sementara eks Bupati Ramly Umasugi saja tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Kan aneh, dan sangat aneh sekali,” paparnya.

Dia khawatir, langkah penyidik Kejari Buru itu malah nantinya dinilai negatif oleh masyarakat, dan mengakibatkan ketidakpercayaan publik atas proses penegakkan hukum oleh Korps Adyaksa, khususnya pada Kejari Buru.

“Meskipun kerja penyidik sudah benar atau sesuai prosedur, tapi bisa saja masyarakat menilai jaksa masuk angin atau sengaja melindungi eks Bupati Ramly Umasugi dalam kasus ini,” ungkap Jhon.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2020-2022, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Setelah ditemukan peristiwa pidananya, penanganan kasusnya langsung dilimpahkan ke tahap penyidikan sejak Maret 2023 lalu. (**)

  • Bagikan