Tersangka di Kasus SIMDes Bursel Pasca Audit Inspektorat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh Inspektorat Provinsi Maluku dalam kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun 2019.

“Sehingga diperkirakan dalam waktu dekat ini atau mungkin dalam minggu ini, hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah diterima penyidik dari tim auditor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, setelah laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negaranya keluar dan diterima penyidik, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengekspose pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku. Jadi, teman-teman tunggu saja,” terangnya.

Di tanya dokumen apa saja yang diminta tim auditor, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab menurutnya penyidik yang menangani kasus tersebut juga tidak memberitahunya.

“Saya tidak tahu dan penyidiknya juga tidak kasih tahu saya soal dokumen apa saja yang diminta tim auditor,” tuturnya.

Dia menejelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi dan menyita sejumlah bukti. Bahkan, penyidik telah melakukan on the spot (pemeriksaan di tempat) di Kabupaten Bursel. Selain itu, tim auditor juga telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

“Tujuan klarifikasi tersebut untuk menghitung atau mengaudit total kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, beberapa unit komputer/ laptop yang diterima pemerintah desa/ negeri, diduga rusak alias tidak dapat difungsikan,” jelas Wahyudi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa setelah dibelanjakan, ternyata tidak semua pemerintah desa mendapat komputer dari CV. Ziva Pazia. Namun, pihak penyedia jasa itu tetap memaksakan pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.

“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs Aplikasi SIMDes itu terkunci. Dan komputer yang rusak itu sudah kami sita sebagai bukti,” ungkap Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan