Keterlibatan Bupati Aru Tergantung Fakta Sidang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meski telah lolos di tahap penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, namun nasib Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, masih tetap belum aman dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2018, yang kini berproses di Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, mengatakan, soal ada tidaknya keterlibatan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dalam proyek yang diduga mangkrak lima tahun ini, masih dapat dibuktikan dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi maupun keterangan empat terdakwa.

Empat terdakwa itu, mantan Kepala Dinas PKP Aru Umar Rully Londjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bernard Jhon Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Cloris Perkasa Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo selaku pihak penyedia.

“Di persidangan nanti, bisa saja keterangan para saksi maupun terdakwa berubah, karena mereka semua akan dicecar secara detail tentang kronologis masalahnya baik oleh majelis hakim, Penuntut Umum maupun Panasehat Hukum masing-masing terdakwa. Jadi, soal keterlibatan Bupati Aru dalam kasus ini tergantung fakta sidang,” kata Marnex, kepada media ini, Selasa, 26 September 2023.

Menurutnya, jika dalam fakta sidang nanti terungkap keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga, maka majelis hakim yang nantinya mengadili perkara tersebut akan memerintahkan Penuntut Umum untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan (Bupati Aru).

“Nah, rekomendasi dari majelis hakim ini wajib ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum. Jika yang tangani awal kasus ini adalah pihak Polda, maka Penuntut Umum harus berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari Bupati Aru. Mekanismenya seperti itu,” terang Marnex.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Menurutnya, ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang proses penyidikannya telah selesai, dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.

“Siapapun dia, tanpa terkecuali, jika memang turut serta terlibat membantu memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasti semuanya akan terungkap dalam fakta persidangan,” akuinya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejati Maluku atau Tahap II pada kamis pekan lalu.

Dan sampai saat ini, Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan keempat tersangka untuk selanjutkan melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon guna disidangkan.

“Belum limpah, masih dalam penyusunan surat dakwaan. Secepatnya akan dirampungkan oleh Penuntut Umum,” jawabnya.

Dikatakan Wahyudi, dari total anggaran proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp.1.933.300.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan