Jaksa Kumpulkan BB dan Keterangan Saksi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini masih mengumpulkan barang bukti (BB) dan keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun 2019.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menjawab tuntutan Ketua Ampera Maluku, Aldi Loilatu, yang mendesak Kejaksaan segara mengumumkan pelakunya dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang saat menjabat Plh. Sekda Bursel.

Menurut Wahyudi, tujuan dari pada pengumpulan barang burki dan keterangan saksi-saksi itu agar pada saat penetapan tersangka nanti, dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk selanjutnya disidangkan.

“Kasus Aplikasi SIMDes Bursel sampai saat ini masih on progress dalam tingkat penyidikan. Dimana, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang dibutuhkan,” terang Wahyudi, saat dikonfirmasi media ini via seluler, Minggu, 24 September 2023.

Dikatakan Wahyudi, Tim Jaksa dalam menyampaikan informasi harus memperhatikan dampak yang akan mempengaruhi opini publik, dan berharap agar tuntutan atau kunjungan audience oleh Ampera Maluku tidak ditunggangi oleh kepentingan oknum intelektual.

“Apalagi menjelang tahun politik kedepan, sehingga penegak hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik, dan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka juga tidak berdasarkan asumsi melainkan alat bukti yang kuat,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus Aplikasi Simdes, Tim Jaksa telah beberapa kali turun ke Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel, untuk memeriksa beberapa saksi yang diperlukan, namun belum sepenuhnya rampung lantaran saksi yang dibutuhkan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa/raja.

“Sehingga kehadirannya masih sulit dan masih perlu dipanggil kembali untuk merampungkan alat bukti dan keterangan saksi, dengan harapan agar kasus ini dapat segera rampung dan secara terbuka akan diumumkan ke publik melalui rekan-rekan pers,” jelas Wahyudi.

Sebelumnya Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa unit komputer/ laptop yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Bursel. Fatalnya, setelah dibelanjakan tidak semua pemerintah desa mendapatkan komputer dari CV. Ziva Pazia selaku penyedia jasa.

Namun, lanjut sumber itu, pihak penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.

“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs Aplikasi SIMDes itu terkunci. Dan komputer yang rusak itu sudah kami sita sebagai bukti,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan