Kejati Tunda Penanganan Tipikor Libatkan Peserta Pemilu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen, menunda sementara penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, serta menjaga pelaksanaan pemilu yang stabil dan kondusif.

“Jadi, penanganan laporan pengaduan yang ditunda itu baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sejak peserta pemilu itu ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilu 2024,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Senin, 28 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, penundaan penanganan laporan pengaduan dugaan tipikor tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah berdasarkan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-127/ A/ SUJA/ 08/ 2023, dalam rangka meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Dimana, dalam Memorandum Jaksa Agung RI itu, kata Wahyudi, bahwa penanganan laporan pengaduan dugaan tipikor yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif (Caleg) serta calon kepala daerah (Calkada), perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Serta untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama” jelas Wahyudi.

Ditanya ada tidaknya bakal calon anggota legislatif dan bakal calon kepala daerah yang kasusnya sementara ditangani oleh Kejati Maluku, baik ditahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti lantaran belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum tahu ya, nanti saya cek dulu ke Bidang Tindak Pidana Khusus maupun Bidang Intelijen baru saya sampaikan,” tandasnya.

Dikatakan Wahyudi, Kejati Maluku juga telah membuka Posko Pemilu 2024 guna memantau dan mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu. Dan melalui Posko Pemilu ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024. Intinya melaksanakan tugas menerima laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana pemilu kepada kita,” paparnya.

“Kejati Maluku juga menyiapkan sejumlah Jaksa untuk ditempatkan bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bagaimana nanti menyelesaikan masalah-masalah dugaan tindak pidana Pemilu 2024 mendatang,” tambah Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan