Jaksa Kejati Maluku Periksa Sejumlah Pegawai Setda SBT di Bula

  • Bagikan
Sejumlah pegawai yang baru saja diperiksa oleh tim Jaksa Kejati Maluku sebagai saksi tampak baru keluar dari kantor Kejari SBT.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Kasus dugaan korupsi belanja langsung dan belanja tidak langsung di tubuh sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021 masih terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menangani kasus ini kembali memanggil sejumlah pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan para saksi kali ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur di Kota Bula, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Pantauan Rakyat Maluku.com di kantor Kejari SBT, mereka yang dipanggil Jaksa merupakan pegawai yang sehari-hari bertugas dikantor sekretariat daerah (Setda) Kabupaten SBT.

Dari informasi dihimpun media ini, para saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Kejati Maluku.

“Kami dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Ambon,”ujar salah satu saksi.

Kedatangan tim Kajati Maluku dipimipin Kepala Seksi Penyidikan, Ye Ocheng Alamahdaly. Tim ini menggandeng Inspektorat Provinsi Maluku. Keikutsertaan lembaga Audit Intern Pemerintah daerah ini untuk melakukan audit anggaran dimaksud.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Ocheng Alamahdaly yang ditemui wartawan mengaku, belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, yang bisa memberikan keterangan pers kepada wartawan hanyalah Kasi Penkum.

“Mohon maaf beta (saya) belum bisa kasih keterangan. Kalau kasih keterangan harus ijin pimpinan,”kata dia singkat.

Kasus ini mulai bergulir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp.2 Miliar dari total Rp.6 miliar pada pos anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT.

Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu. (RIF)

  • Bagikan