DPRD Desak Penegak Hukum Bertindak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus insentif tenaga kerja (Nakes) dokter spesialis di RSUD Haulussy Ambon yang tak kunjung dibayarkan kini berbuntut. Bahkan, DPRD mendesak agar diusut aparat kepolisian.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary kepad wartawan di gedung DPRD, Selasa 22 Agustus 2023.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum jangan segan-segan mengambil tindakan,” ungkap wakil rakyat itu.

Diketahui, jasa para nakes ini tak kunjung dibayarkan sejak masa Covid 19 di tahun 2020 yang kini mencapai angka Rp 19 miliar.

Ketika ditanya perihal rekomendasi dewan, Ia mengaku, kalau sampai ke tingkat rekomendasi DPRD belum dibicarakan. Karena rekomendasi tersebut merupakan tupoksi pimpinan.

“Tetapi langkah-langkah untuk bagaimana menyelesaikan persoalan RSUD Haulussy sudah dibicarakan dari tahun 2021. Di tahun 2022 kita sudah rapat berulang-ulang. Jadi kunci kebijakan ada di gubernur, bagaimana punya otoritas tunggal bisa melakukan diskresi anggaran nanti baru dibahas di APBD Perubahan, biarlah perencanaan mendahului pembahasan,” paparnya.

Diceritakan, dari tahun kemarin sudah dibahas tuntas di komisi, hingga akhirnya pembahasannya juga sampai ke tingkat pimpinan. Pimpinan juga sudah undang Direktur RSUD Haulussy dan Dinas Kesehatan untuk dibahas. Malah sudah disampaikan di badan anggaran (Banggar) DPRD Maluku, dan Sekda Maluku berjanji untuk menyelesaiakan.

“Pertanyaanya, persoalan ini mereka sudah lapor ke gubernur apa belum. Kalau memang direktur ini sudah tidak cakap lagi maka dia harus diganti. Kemarin saya bilang ke Sekda Maluku tidak ada alasan apapun untuk bilang tidak ada uang. Karena kesalahan nakes ini bukan kesalahan di dokter dan perawat, tapi kesalahan pengelolaan di RSUD dan dinas kesehatan,” tuturnya panjang lebar.

Masalah ini, adalah masalah tanggung jawab manajemen RSUD dan Dinkes. Sehingga pihaj pemerintah harus mengambil alih tanggungjawab tersebut.

“Pemerintah harus ambil alih tanggung jawab. Ambil uang darimana dulu dilakukan pembayaran baru diatur dalam APBD perubahan nanti. Mau harap DPRD sudah tidak bisa, sekda juga tidak bisa. Kalau pemda melihat bahwa nakes ialah ujung tombak pelayanan kesehatan, maka harus punya niat baik untuk memberi hak-hak mereka. Inikan sudah dilakukan publikasi berulang-ulan,” sesal Politis PDI-P itu. (SSL)

  • Bagikan