Polisi Kantongi Bukti Chat Korban Minta Rp100 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah mengantongi semua bukti-bukti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MS alias Grace, salah satu pramuria karaoke di Kota Ambon yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan dan juga kekerasan seksual. Bukti dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap Bripka SN alias Sandro, tersangka kasus kekerasan seksual itu.

Demikian diungkapkan Henry S. Lusikooy, SH.,MH, Kuasa Hukum Bripka Sandro, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 9 Agustus 2023. Menurutnya, bukti-bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada penyidik di antaranya bukti percakapan WhatsApp (WA) yang isinya korban Grace meminta uang sebesar Rp100 juta melalui Andre Hara Rakil, salah satu pengacara tersangka Bripka Sandro saat itu.

“Penyidik sudah kantongi semua bukti-buktinya, karena kita yang serahkan langsung ke penyidik. Selain bukti chat Rp 100 juta itu, kita juga sudah serahkan bukti fisik transfer uang beberapa kali dari istri Bripka Sandro ke rekening pribadi Grace antara Rp 1 juta sampai Rp 2,8 juta, dan juga melalui rekening Andre Hara Rakil sebesar Rp 7,7 juta,” beber Henry.

Dia menceritakan, Bripka Sandro dilaporkan oleh korban MS alias Grace terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan dan juga kekerasan seksual yang terjadi di Kamar 212, Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT.

Bripka Sandro kemudian ditangkap pada 20 Juni 2023 dan ditahan penyidik Reskrimum Polda Maluku sejak 21 Juni 2023. Pada saat penangkapan, Istri Bripka Sandro mencoba membangun komunikasi dengan korban Grace saat mereka sama-sama berada di Kantor Reskrimum Polda Maluku dengan saling bertukar nomor telepon atau WhatsApp (WA).

Pada malam harinya, lanjut Henry, istri Bripka Sandro mencoba menghubungi korban Grace lewat percakapan WA. Dalam percakapan itu, korban meminta bantuan uang dari istri Bripka Sandro sebesar Rp 2 juta, dan langsung ditransfer ke rekening korban.

Keesokan harinya, Grace bertemu dengan istri Bripka Sandro di Restoran Teluk Ambon dan saling bercerita dengan baik. Malam harinya sekitar pukul 22.23 Wit, Grace menghubungi istri Bripka Sandro melalui percakapan WA dan kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar uang kostnya, dan langsung dikabulkan oleh istri Bripka Sandro.

“Dan pada pada 23 Juni 2023, Grace kembali bertemu dengan istri Bripka Sandro di kawasan Kota Jawa. Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi Grace meminta uang sebesar Rp 1 juta, dan uang tersebut langsung ditransfer ke rekening Grace,” ungkap Henry.

Tidak sampai disitu, lanjut Henry, pada 25 Juni 2023, Grace kembali menghubungi istri Bripka Sandro melalui percakapan WA dengan maksud meminta uang sebesar Rp 2.800.000 untuk biaya pengobatan anaknya yang sementara sakit.
Dan lagi-lagi istri Bripka Sandro memenuhi permintaan Grace.

Dan selanjutnya dalam percakapan tersebut, Grace meminta kepada istri Bripka Sandro untuk mentransfer uang ke nomor rekening BCA 0440999905 atas nama Jantje Serhalawan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dimana belakangan diketahui orang yang bernama Jantje Saherlawan tersebut adalah seorang anggota Polisi.

“Tapi saat itu istri Bripka Sandro mentransfer uang ke rekening Grace, bukan ke rekening Jantje Serhalawan. Selain permintaan tersebut, ada juga permintaan lainnya dari Grace kepada istri Bripka Sandro, dimana uang yang diminta Grace berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” papar Henry.

Kemudian pada 2 Juli 2023, lanjut Henry, Grace menghubungi Andre Hara Rakil, salah satu pengacara Bripka Sandro, dan menyuruhnya untuk menyampaikan kepada Sandro bahwa dirinya akan berangkat.
Dan saat itu Grace juga mengirimkan bukti harga tiket pesawat terbang untuk dua orang sebesar Rp 7.536.000.

“Percakapan WA dari Grace itu diteruskan oleh Andre Hara Rakil kepada istri Bripka Sandro. Kemudian istri Bripka Sandro mentransfer uang sebesar Rp 7.700.000 kepada Grace melalui nomor rekening Andre Hara Rakil,” tandasnya,

Puncaknya pada 7 Juni 2023, dimana Grace melalui Andre Hara Rakil meminta uang dari Bripka Sandro sebesar Rp100 juta disertai ancaman, bahwa jika Bripka Sandro tidak menyanggupinya, maka kasusnya akan tetap diproses dan Bripka Sandro tetap berada di dalam penjara.

“Bukti pembicaraan baik berupa chatting maupun voice note antara Grace dan Andre Hara Rakil itu lalu diteruskan oleh Andre Hara Rakil kepada istri Bripka Sandro. Dan bukti inilah yang kita simpan dan kita laporkan balik Grace atas dugaan pemerasan,” tandas Henry.

Sebelumnya, Grace yang dikonfirmasi media ini, membantah bahwa dirinya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 100 juta dari Bripka Sandro melalui pengacaranya, Andre Hara Rakil.

“Saya tidak pernah minta uang Rp 100 juta disertai ancaman seperti yang dituduhkan kuasa hukum Bripka Sandro (Henry Lusikooy). Mereka lawyer paling pinta putar balik pembicaraan. Saya disini perantauan, saya terjepit dan saya tertekan,” tepisnya.

Ketika dikirimi atau diperlihatkan bukti percakapan WhatsApp (WA) antara dirinya dan Andre Hara Rakil soal minat uang Rp 100 juta, Grace masih tetap membantahnya.

“Saya tidak ada lakukan pemerasan pak..sesuai chat awal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi via telepon maupun pesan WA, tidak direspon hingga berita ini diterbitkan. (**)

  • Bagikan