Bupati Aru dan Walikota Tual Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua Kepala Daerah (Kada) di Maluku, yakni Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dan Walikota Tual Adam Rahayaan diperiksa oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Mereka diperiksa dalam pusaran kasus korupsi miliaran rupiah di daerah yang mereka pimpin.

Bupati Johan Gonga datang sekira pukul 10.15 WIT. Sementara Adam Rahayaan diduga sekitar pukul 10.30 WIT.

Pantauan Rakyat Maluku di Markas Krimsus Polda Maluku, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aru, Johan Gonga kemudian keluar dan diantar Panit I Subdit III Tipikor Iptu Darwis sampai di pintu utama sekira pukul 13.22 WIT.

Bupati yang mengenakan baju batik lengan panjang warna cokelat bermotif dan celana kain panjang hitam ini menuju Mobil Avanza warna putih berplat merah DE 1153 PN.

Untuk pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih lima tahun ini mangkrak. Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.933.300.000, sudah cair.

Kasus ini pun sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kadis PKP Umar Fully Londjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BE, dan dua orang dari pihak penyedia, MP dan RP.

Sementara Adam Rahayaan diperiksa dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual. Saat diperiksa dia dampingi pengacarannya. Diketahui kalau Adam Rahayaan didampingi kuasa hukum ketika dia keluar ruangan penyidik untuk menuju kamar kecil atau WC.

Karena saat Adam di WC, pria yang mendampinginya berpose dengan Kabag Hukum Pemkot Tual sembari mengatakan kalau kuasa hukum ingin foto bersama Kabag Hukum.

Adam Rahayaan memakai baju kemeja putih lengan pendek, celana panjang kain warna hijau tua.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Apolo Renwarin alias Abas sebagai tersangka.

Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, senilai Rp1,8 miliar.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, kedua pimpinan di Aru dan Tual ini diperiksa dalam kasus berbeda.

“Bupati Aru diperiksa untuk mantan Kadis (PKP), kalau Walikota itu pemeriksaan tambahan,” ungkap Kombes Harold Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 7 Agustus 2023. (AAN)

  • Bagikan