Bupati Aru Bakal Diperiksa Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, bakal diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Orang nomor satu di kabupaten penghasilan mutiara ini, sudah dikirim surat panggilan guna diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru.

Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, seyogyanya Johan Gonga diperiksa Selasa, 1 Agustus 2023, berhubungan ada kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan kepolisian khususnya penyidik kasus korupsi sehingga batal.

“Ini panggilan kedua, tapi batal karena (para penyidik) ada kegiatan di Natsepa Hotel. Panggilan Pak Bupati tidak datang,” jelas sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pada panggilan pertama, pertengahan Juli 2023, Johan Gonga tidak datang. Karena itu, dia dipanggil kedua kalinya.

“Panggilan kedua ini beliau sudah tiba di Ambon, tapi berhubung ada penyidik sedang mengikuti kegiatan sehingga batal diperiksa. Apakah Kamis atau Jumat ini diperiksa tergantung kegiatan di sana (Natsepa) itu selesai,” jelasnya.

Dirreskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dihubungi lewat seluler soal rencana pemeriksaan ini tak mengangkat HP walaupun ada nada masuk. Begitu juga pesan WhatsApp tak dibalas, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ditreskrimsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kadis PKP Aru Umar Rully Londjo,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BE, serta MP dan RP dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih lima tahun ini mangkrak.

Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.933.300.000, sudah cair.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cloris Perkasa dan konsultan perencanaannya adalah Sentradesain konsultan.

Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020. Kala itu, Direkturnya Kombes Pol Eko Santoso. Dan baru dituntaskan dimasa Kombes Pol Harold Wilson Huwae. (AAN)

  • Bagikan