MBR Tuntut Pattikayhatu Kembalikan Uang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menuntut Direktur Utama PT. Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu, segera mengembalikan uang yang sudah mereka setor sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp30 juta per kepala keluarga (KK), guna mendapatkan subsidi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di Desa Tawiri, Kota Ambon.

Pasalnya, sudah sekitar enam tahun ribuan MBR pasca membayar uang muka ke pengembang program pembangunan satu juta milik Presiden RI Joko Widodo itu, namun hingga kini mereka belum juga menempati rumah subsidi yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami merasa ditipu, rumah subsidi di Tawiri yang dijanjikan pemerintah pusat melalui pengembang tak kunjung kami dapatkan, bahkan uang yang sudah kami setor juga tidak dikembalikan. Kami ingin pulangkan saja semua uang kami,” tegas Ketua Tim Aksi Unjuk Rasa, Roger Maitimu, dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin, 12 Juni 2023.

Dan jika uang yang telah mereka bayar ke pengembang tidak dapat dikembalikan, lanjut Roger, mereka meminta Pemerintah Provinsi Maluku atau Gubernur Maluku, Murad Ismail, agar dapat membantu dengan memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan akad kredit dengan MBR guna mendapatkan subsidi KPR FLPP di Desa Tawiri itu.

“Kami konsumen (MBR) sangat membutuhkan rumah tersebut, dan berharap agar rumah yang sudah selesai dibangun oleh pengembang, segera dilakukan akad kredit dengan pihak bank yang direkomendasikan, sehingga rumah tersebut bisa diserahkan kepada kami untuk ditempati,” harapnya.

Dia menjelaskan, di tahun 2022 lalu, mereka juga telah berproses sampai di Jakarta dan
telah diputuskan dalam rapat Banggar untuk segara dilakukan penyelesaian perumahan di Maluku ini. Namun dalam realisasinya tak kunjung ada penyelesaian.

“Olehnya itu, kami minta supaya pemerintah segera merespon masalah ini. Dan jika dalam waktu 3×24 jam tidak diindahkan, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. Karena masyarakat yang mendaftar dan telah membayar semua administrasi terkait perumahan ini kurang lebih berjumlah 5.000an kepala keluarga,” ancam Roger.

Menanggapi aksi demo, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Indey, berjanji bahwa seluruh aspirasi yang menjadi tuntutan dalam aksi demo, pasti akan disampaikan ke Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk ditindaklanjuti.

“Tuntutan yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan ke pimpinan dan selanjutnya menunggu arahan dan tindak lebih lanjut. Kami juga menunggu pimpinan kembali ke Maluku karena pimpinan sedang berada di luar daerah,” singkat Daniel.

Tuntutan yang sama juga disampaikan massa aksi saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD Kota Ambon.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir, saat menemui massa aksi mengaku setuju dengan tuntutan mereka, yakni meminta pihak pengembang agar dapat mengembalikan seluruh uang milik MBR yang tak kunjung mendapatkan rumah subsidi di Desa Tawiri.

“Saya juga pikir ini bukan uang yang sedikit, kalau tidak dapat rumah yang dijanjikan, kembalikan saja uangnya. Apa yang bapak ibu rasakan, sama juga dengan anggota DPRD Provinsi Maluku yang sudah memberikan uang,” ungkap Andi. (RIO)

  • Bagikan