Aliansi KPK Minta Pemkot Eksekusi Putusan PT TUN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Walikota Ambon di Jalan Sultan
Wairun, Senin, 8 Mei 2023.

Kedatangan mereka ini meminta agar Pemerintah Kota Ambon segera mengeksekusi putusan pengadilan PT TUN. Makassar tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan pejabat kepala Desa Waiheru dan pengesahan pengangkatan kepala Desa Waiheru periode 2022-2028.

“Mendesak Walikota Ambon segera melaksanakan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dengan Nomor Putusan 196/B/2022/PT.TUN.MKS terkait Sengeketa Pilkades Desa Waiheru Kecamatan Baquala,” kata Koordinator Lapangan Rizkhy Rumadan.

Penjabat Walikota Bodowin Wattimena juga harus mencabut Keputusan Walikota tentang Pemecatan secara terhormat jabatan pejabat kepala desa Waiheru Usman Elly. Dan pengesahan pengangkatan kepala Desa Waiheru masa jabatan 2022-20228, masa jabatan 18 April 2022,” ucapnya.

“Mohon kiranya tuntutan ini diperhatikan dan diindahkan serta dapat menjadi acuan bagi Pemkot Ambon,” harapnya.

Sementara Asisten I Eky Silooy yang menemui pendemo mengucapkan terima kasih atas kehadirannya rekan-rekan di sini.

“Saya pribadi sangat menghargai tindakan rekan-rekan dan untuk putusan SK ini akan kami segera tindak lanjuti dan laporkan ke atas,” katanya.

SK pembatalan ini, lanjut Silooy, akan dilakukan secara admintrasi hukum setelah melewati masa waktu proses yang di tentukan. (AAN)

Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Walikota Ambon. Mereka minta Pemkot eksekusi putusan PT TUN soal kepala Desa Waiheru.

  • Bagikan