Tidak Bertugas, Kadir Rumalesin Tetap Terima Tunjangan Jabatan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Sikap tidak terpuji ditunjukkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Bagaimana tidak, meski tidak menjalankan tugas selama hampir setahun namun, ia tetap menerima tunjangan jabatan sebagai kepala bidang (Kabid) pada rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Namanya adalah Abdul Kadir Rumalesin, kepala bidang pelayanan dan penunjang pada RSUD Goran Riun Pulau Gorom. Kadir dikabarkan tidak menjalankan tugas selama kurun waktu Oktober 2022 hingga saat ini. Meski begitu, tunjangan jabatan tetap dibayarkan pihak rumah sakit.

“Kepala bidang pelayanan penunjang tidak melaksanakan tugas tapi terima tunjangan jabatan setiap bulan. Dia selama tahun 2022 seng (tidak) masuk kantor,”ujar salah satu sumber di RSUD Goran Riun kepada media ini pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan ini mengatakan, meski yang bersangkutan ada di Gorom namun, dia enggan berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai kepala bidang. Padahal, kediamannya tidak jauh dari rumah sakit yang merupakan tempat tugasnya.

Masih menurut sumber tersebut, saat direktur RSUD menjalankan tugas luar, Kadir diberi kepercayaan menjabat pelaksana tugas. Namun kepercayaan itu kadang disalahgunakan dan bertindak semena-mena. Seperti sejumlah aset rumah sakit yang dipegang enggan dikembalikan. Padahal, barang-barang tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan rumah sakit.

Salah satu contoh misalnya, kejadian perampasan kunci motor dinas dari salah satu staf rumah sakit. Ditambah lagi kunci mobil ambulance yang tahan dan tidak mau dikembalikan. Dari kejadian tersebut pihak rumah sakit kemudian melaporkannya ke Polsek setempat.

“Dia (Kadir) rampas kunci motor dinas dari staf RS dan dia tahan kunci ambulance. Suruh bawa pulang dia seng (tidak) mau, kita lapor di polisi,”ungkap Sumber tersebut.

Sumber tersebut berharap, Abdul Kadir menyadari kesalahannya dan segera menjalankan tugas seperti sebelumnya. Ia mengaku, pihak rumah sakit juga tidak akan mempermasalahkan laporan tandingan yang dilaporkan Abdul Kadir atas tuduhan pencemaran nama baik. (*)

  • Bagikan