Nama Thomas Wattimena Ada di Dana Gempa SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar, diduga tidak hanya disalahgunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) semata, namun juga mengalir ke beberapa orang.

Sumber terpercaya koran ini mengungkapkan, beberapa orang itu di antaranya Kepala BPBD Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, yang diduga menerima Rp 20 juta, mantan Kepala BPBD Kabupaten SBB, Azis Silouw, yang diduga menerima Rp 35 juta, dan beberapa camat yang diduga menerima sekitar Rp 5 sampai dengan Rp 8 juta.

“Kalau Pak Muid Tulapessy terima Rp 35 juta dan sudah dipulangkan. Pak Thomas Wattimena terima Rp 20 juta janji mau pulangkan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk pulangkan uang tersebut,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 15 Februari 2023.

Dia menjelaskan, uang Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 yang dicairkan di rekening kas Kantor BPBD SBB, tersangka Muid Tulapessy, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) hanya menerima Rp 300 juta. Sisanya, diambil semua oleh tersangka Marlin Mayaut, selaku PPK sebesar Rp 700 juta.

“Awalnya tersangka Muid ini terima Rp 400 juta, tapi diambil lagi oleh tersangka Marlin sebesar Rp 100 juta. Uang yang ada di tersangka Muid itulah yang sebagian diberikan kepada beberapa orang lainnya, seperti camat dan kepala BPBD, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas sumber itu.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka tidak dapat disampaikan ke publik. Sebab, hal itu bersifat rahasia.

“Soal itu (uang yang diterima pihak-pihak lainnya), saya tidak mau berkomentar. Nanti saja semua akan terungkap dalam fakta persidangan. Yang pasti, tersangka Marlin Mayaut dan tersangka Muid Tulapessy adalah orang yang paling bertanggungjawab, karena mereka sebagai pengelola DSP,” tuturnya

Menurutnya, saat ini penyidik sementara menyusun berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Kedua tersangka kan sudah kami tahan, dan saat ini sementara susun berkas, karena targetnya itu bulan depan sudah limpah berkas perkara,” pungkas Sudarmono.

Sementara Kepala BPBD Kabupaten SBB, Thomas Wattimena yang coba dikonfirmasi via ponselnya tadi malam, tidak berhasil. Nomor ponsel miliknya sedang berada di luar service area. Beberapa kali dihubungi dengan jam yang berbeda-beda namun tetap berada di luar jangkauan. (RIO)

  • Bagikan