Polisi Ringkus Tukang Copet dan Penadah Barang Curian di Pasar Mardika

  • Bagikan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah dengan harga Rp2.100.000. “Tim kemudian berhasil mengamankan AR di lorong Ciwangi dan dibawah menuju Polres Ambon untuk dilakukan interogasi,” kata Kabid Humas Polda Maluku.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Instruksi Kapolda Maluku untuk melumpuhkan seluruh preman yang kerap beraksi di kawasan Pasar Mardika, mulai membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, Polsek Sirimau diback-up Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengamankan pelaku jambret dengan inisial ST di Pasar Mardika, Kota Ambon. Pelaku dirungkus di kawasan lorong Tahu Mardika RT 004/002 Kelurahan Rijali, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengakui, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari salah satu warga yang dicopet barang bawaannya. Menerima laporan ini, polisi langsung menyisir dan mengintai lokasi hilangnya barang korban. Gerak-gerik setiap orang yang dicurigaipun ditandai. Alhasil, pelaku berhasil diamankan setelah beberapa waktu berlalu pasca pencurian.

“Terlapor kembali lagi lalu mendekati arah belakang korban dan langsung menarik 1 buah kalung emas dengan berat 5 gram, dan mainan kalung bermotif bamboo seberat satu setengah gram yang sementara dipakai pada leher korban,” akui Roem.

Pelaku Jambret berinisial ST yang diamankan polisi di Lorong Tahun, Mardika.

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.015.000. Korban yang tidak terima dicopet datang mengadu di Polsek Sirimau. Ia berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses hukum.

Mendapat laporan korban, tim unit Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengantongi identitas pelaku.

“Personil Buser mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di daerah Mardika. Berdasarkan informasi itu, personil bergerak dan langsung mengamankan pelaku di Mardika. Pelaku langsung dibawa menuju Markas Polresta Ambon,” urai dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah dengan harga Rp2.100.000. “Tim kemudian berhasil mengamankan AR di lorong Ciwangi dan dibawah menuju Polres Ambon untuk dilakukan interogasi,” kata dia.

Dari hasil interogasi, AR mengakui kalau pelaku telah menjual kalung tersebut. Namun kalung dan mainan itu pun sudah dijual lagi kepada KH seharga Rp 2.230.000. “Tim kembali menuju depan Amplaz dan mengamankan KH dan dibawah menuju Polresta Ambon untuk diinterogasi.”

Hasil pemeriksaan, KH mengaku telah membeli kalung itu dari AR dengan harga tersebut. Namun kalung tersebut sudah tidak ada lagi. “Jadi untuk sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah ST. Ia telah diamankan di Rutan Polresta Ambon,” jelas dia.

Juru bicara Polda Maluku ini menegaskan, Kapolda Maluku telah menginstruksikan kepada jajaran agar dapat memberantas para preman, pemalak, pencopet, hingga pelaku kejahatan lainnya.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk tangkap para pelaku kejahatan yang sering membuat resah masyarakat, terkhusus di wilayah pusat perbelanjaan atau pasar. Hal ini diperintahkan setelah bapak Kapolda mendapat laporan dari masyarakat yang selalu dibuat resah dengan kejahatan tersebut,” tegasnya.

Kapolda, lanjut Ohoirat, juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat membuat sistem pengamanan yang baik dengan melibatkan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pengamanan lainnya.

Selain itu, Kapolda berharap di kawasan pusat perekonomian dapat dilengkapi dengan kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik yang dianggap rawan. “Kapolda telah memerintahkan agar jangan ada lagi pedagang yang dipalak preman atau masyarakat yang dicopet lagi,” simpul dia. (AAN)

  • Bagikan