Dua Korban Kejahatan Kim Markus Desak Polres MBD Proses Laporannya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan bersama terhadap korban Philipus Agustein, Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali didesak untuk menuntaskan dua kasus lainnya yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten MBD, Kim Davids Markus alias Kim Markus.

Kedua kasus tersebut adalah dugaan penipuan yang dilaporkan Arius Palpali, seorang swasta di Desa Mahaleta, Kecamatan Sermata, Kabupaten MBD, dan kekerasan bersama dan pengancaman yang dilaporkan warga Laitutun, Kecamatan Leti, Mekias Porsilewan.

Sebab, kedua kasus tersebut diketahui telah dilaporkan oleh kedua korban di Polres MBD sejak Oktober 2022 lalu, namun tak kunjung sampai ke meja hijau sampai saat ini.

Arius Palapiali selaku korban mengaku, peristiwa penipuan atau kasus 362 KUHP itu telah membuatnya mengalami kendala dalam melanjutkan usahanya.

“Semoga Polres MBD dapat segera memproses laporan yang telah saya sampaikan sejak tahun lalu,” harap Arius, dalam rilis yang diterima rakyatmaluku.fajar.co.id.

Ia menyebutkan, kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor Kim Markus berawal ketika terlapor menghubunginya untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan membeli beras. Saat itu terlapor berada di Jawa Barat.

Terlapor, kata Arius, juga berjanji akan mengirimkan beras kepada pihaknya termasuk dengan rekan-rekan terlapor di Sermata, MBD. Namun ternyata itu hanya modus belaka, karena sejumlah uang yang telah dikirimkan olehnya kepada Kim Markus untuk membeli beras, tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Saya secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan terlapor (Kim Markus) namun tidak ada kepastian terhadap kesepakatan mereka dari terlapor. Akhirnya saya menggunakan hak hukum sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD,” ungkapnya.

Menurut Arius, sejak dilaporkan ke Polres MBD pada 12 Oktober 2022 lalu, Kim Davis Markus belum juga dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang. Konstruksi kasusnya juga sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.

“Saya minta kepada Kapolda Maluku, bapak Irjen Pol Lotharia Latif untuk dapat memberikan perhatian kepada kasus saya juga. Karena hingga sat ini kepastian hukum dan keadilan yang saya cari atas laporan saya tak kunjung diselesaikan oleh penyidik Polres MBD,” harapnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Mekias Porsilewan, warga Latutun, Kecamatan Leti, Kabupaten MBD. Dia berharap adanya perhatian dari Kapolda Maluku atas laporan yang mengendap di meja penyidik Satreskrm Polres MBD.

“Kasus ini dilaporkan pada 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan dengan Nomor : SP-Lidik/177/X/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 sampai saat ini belum juga ada titik terang. Jangankan ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan saja belum ada kepastian,” bebernya.

Ia menceritakan, mengalami penganiayaan pada 20 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 01.24 Wit datang sekelompok orang ke rumahnya sambil menggedor pintu dan berteriak-teriak memanggil namanya.
Rombongan tersebut datang disaat dirinya bersama keluarga sedang terlelap tidur.

Mendengar teriakan itu, ia memilh diam karena takut. Awalnya ia tidak mengetahui identitas gerombolan preman tersebut, namun ada yang berteriak sambil menyebut nama Kim Markus. Ia kemudian mengintip dari celah dinding rumahnya dan mengetahui bahwa yang diluar adalah orang-orang yang diduga suruhan Kim Markus.

Pengancaman juga, lanjut Mekias, diteriakan oleh Polianus Sorukay, Bram Marcus dan Kalep Terlewai, disertai pelemparan rumah. Akibatnya, rumahnya mengalami kerusakan. Kemudian ia bersama beberapa keluarga lalu melaporkan persoalan tersebut ke Polres MBD.

“Sempat para pelaku dicari oleh anggota Polres yang saat itu bertugas namun tidak menemukan para pelaku. Kuat diduga para pelaku atau terlapor bertindak atas dasar disuruh oleh Kim Markus berdasarkan kesaksian saksi dan barang bukti yang telah dikantongi oleh kepolisian,” ucapnya.

Mekias Porsilewan menegaskan, para korban menghendaki keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang dilaporkan. “Apa yang telah dirasakan oleh Philipus Agusten juga dapat dirasakan oleh kami. Kami berharap adanya perlakuan yang sama bagi semua orang didepan hukum,” harapnya. (RIO)

  • Bagikan