Ditahan, Kim Markus Cs Terancam 5 Tahun Penjar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Kimdavits B. Markus, dan dua rekannya, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, telah ditahan Polres Maluku Barat Daya (MBD). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka Senin, 6 Februari 2023.

Kim Markus Cs, ini sudah dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Kim dan dua kawannya itu, terancam dihukum penjara 5 tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka itu Pasal 170 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku, Selasa, 7 Februari 2023.

Kombes Andri menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MBD, menahan mereka agar proses hukum ketiga tersanga cepat selesai. “Mungkin juga karena tidak kooperatif saat dipanggil beberapa waktu lalu oleh penyidik. Mereka ditahan sampai 20 hari kedepan,” ucapnya.

Terkait penahan tiga tersangka pengeroyok, Philipus Augusten, korban kekerasan mengapresiasi penyidik Polres MBD dan Polda Maluku. ”Terima kasih kepada Bapak Kapolres MBD penyidik Reskrim Polres MBD serta Bapak Kapolda Maluku dan tim dari Ditreskrimum Polda Maluku yang telah membantu mengungkap kasus ini,” kata Philipus kepada kepada Rakyat Maluku, Selasa, 7 Februari 2023.

Penangkapan disertai dengan penahanan tiga tersangka ini membuat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian, cukup besar. Apalagi, kepercayaan publik pada kepolisian pasca penembakan terhadap Brigadir Yoshua oleh Irjen Pol Perdi Sambo Cs, pada Juli 2022 lalu meruntuhkan kepercayaan publik.

Dengan penahan Kim Markus Cs, dapat meningkatkan kembali kepercayaan itu khususnya di Polda Maluku. “Saya ini hanyalah masyarakat kecil yang menaruh rasa kepercayaan yang tinggi kepada Institusi Kepolisian guna mendapatkan suatu keadilan serta perlindungan hukum,” tuturnya.

Ia berharap, kasus yang ditangani tersebut dapat terus berlanjut sampai dengan adanya vonis hakim. “Vonis hakim yang menyatakan bahwa para tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada saya,” harapnya.

Sementara tokoh pemuda Maluku Nikolas Okmemera ikut mengapresiasi kerja cepat tim penyidik bantuan dari Ditreskrimum Polda Maluku atas perintah Kapolda untuk menuntaskan kasus tindak pidana kekerasa bersama yang dilaporkan oleh Philipus Augusten sejak tanggal 2 Desember 2022.

“Awalnya Polres MBD lambat menangani masalah ini. Padahal, kasus ini terjadi pada lokus delicti yang terang dan ramai, akan tetapi begitu sulit bagi penyidik Polres MBD. Ini yang membuat sejumlah masyarakat di sana gelisah dengan kinerja Polres Maluku. Tetapi mulai akhir Januari 2023 kemarin Bapak Kapolda Maluku memerintahkan Tim bantuan dari Ditreskrimum Polda Maluku membackup Penyidik Polres MBD, dan ternyata hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu kasus tersebut berhasil diungkap dan ditemukan para pelaku dugaan tindak pidana kekerasan bersama tersebut,” jelasnya.

Okmemera pun mengapresiasi respon Kapolda Maluku dan jajarannya karena telah bekerja dan bertindak secara kongkrit untuk memberikan rasa keadilan dan kebenaran kepada Philipus Augusten.

“Masyarakat MBD akan terus mendukung Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dalam tugas dan pengabdian untuk melayani masyarakat Maluku terkhususnya warga MBD,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan