Diduga Curi HP, Imran Waikabu Ditangkap

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Imran Waikabu, diringkus Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis, 14 Desember 2022.

Pria yang biasa disapa Erik ini ditangkap di kawasan IAIN, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, atas dugaan pencurian dan pemberatan.

“Kasus ini dilaporkan korban AZP. Setelah menerima laporan polisi anggota bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Mido Johanis Manik kepada rakyatmaluku.fajar.co, Jumat, 30 Desember 2022.

Selain pelaku, barang bukti berupa dua unit Handphone merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit Samsung Galaxy S9, ikut diamankan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana. Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, warga Nametek, Kota Namlea, Kabupaten Buru, ini memasuki rumah korban di Hative Kecil. Dia mengunakan tangga saat masuk ke rumah korban. Dia kemudian turun di lantai I dan pergi ke kamar korban dan mengambil HP. Peristiwa ini terjadi tanggal 2 Desember 2022.

“Waktu ambil HP itu korban sedang tidur. Jadi dia tidak tahu, paginya itu baru dia terkejut setelah melihat HP di meja sudah tidak ada. Tersangka ke luar lewat pintu belakang,” ungkapnya.

AZP pagi itu juga menuju Polresta Ambon melaporkan kehilangan alat komunikasinya itu.

“Setelah kita terima
Laporan Polisi No :  LP / B /611/ XII/ 2022 / SPKT / Polresta Ambon/ Polda Maluku, anggota melakukan penyelidikan dan mengarah ke tersanga. Penangkapan dipimpin Ipda S Taberima dan Bripka S Tonce,’ pungkasnya. (AN)

  • Bagikan