Wakajati: Tingkatkan Kualitas Penanganan Tipikor dan TPPU

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, meminta seluruh jajaran Korps Adyaksa se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.

Permintaan tersebut disampaikan Wakajati saat memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Maluku Tahun 2022 dengan mengusung tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, bertempat di lantai II Hotel Kamari Ambon, Rabu, 21 Desember 2022.

“Perlu diketahui semua bahwa meningkatkan kualitas penanganan perkara Tipikor dan TPPU dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi, adalah satu dari tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022,” tegasnya.

Selain itu, Wakajati juga meminta jajarannya agar dapat melaksanakan penegakan hukum internal yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan criminal sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan nasional.

“Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif, juga tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif,” pintanya.

Seluruh jajaran Korps Adyaksa se-wilayah hukum Kejati Maluku, juga diminta agar dapat mempercepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang terpenting juga tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas, juga meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah,” jelasnya.

Hadir dalam Rakerda tersebut yakni Asisten Kejati Maluku, Kajari se-Maluku, Kabag TU Kejati Maluku, Koordinator Kejati Maluku, Kacabjari se-Maluku, dan Pegawai Jaksa. (RIO)

  • Bagikan