Dukung Perda Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dalam tahun ini, DPRD Kota Ambon akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sebab dengan ada nya Perda dapat mengakomodir hak-hak daripada kaum disabilitas yang bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steiven Patty, mengatakan
terkait dengan Ranperda disabilitas prinsinya pihaknya sangat mendukung.
Pasalnya menyangkut hak disabilitas harus diperhatikan sesuai dengan ondang-undang tentang tenaga kerja.

“Jadi menyangkut hak perlindunganya, hak dari segi tenaga kerja, maupun hak memenuhi kesehatannya harus diperhatikan dengan terbentuknya Perda Penyandang Disabilitas,” katanya usai uji publik Ranperda di Gedung DPRD kota Ambon, Selasa 20 Desember 2022.

Menurutnya bukan hanya perda disabilitas, tapi disabilitas katagori pekerja rentan harus juga diperhatikan. Pekerja rentan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka dari aktivitas kerjanya.

“Pekerja rentang Ini yang tadi belum dimasukan. Dalam bentuk pekerja rentang ini menyangkut perlindungan keselamatan kerjanya atau juga perlindungan kematian ini dasar yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Dia mengakui, sangat mendukung uji publik terkait pembahasan raperda disabilitas. Menyangkut tenaga kerja itu semua sudah terakomodir untuk disabilitas.

“Kebijakan UU untuk minimal satu persen pekerjakan distabilitas itu sudah terakomodir, kemudian BUMN atau penerintah harus mempekerjakan disabilitas sudah terakomidir. Artinya itu bagaimana kita bisa mengurangi angka pengaguran disabilitas karena mereka juga punya hak untuk bekerja,” bebernya.

Ketua Pansus Ranperda Disabilitas bentukan DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik tentang Ranperda Disabilitas dengan mengundang stakeholder dan pihak-pihak terkait.

“Uji publik dilakukan untuk memboboti isi dari Perda dimaksud. Dan kita baru saja melakukannya. Kita upayakan tahun ini Ambon punya Perda tentang penyandang disabilitas,” katanya.

Menurutnya, esensi dari lahirnya Perda ini, karena kepedulian DPRD dan Pemkot Ambon terhadap sesama anak bangsa yang berstatus penyandang disabilitas.

“Kita ingin ada pemerataan terhadap saudara- saudara kita penyandang disabilitas. Yang kita lihat, selama ini mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya
.

Dikatakan, memang banyak hak yang diperintahkan oleh UU untuk mereka para penyandang disabilitas. Hanya saja, perlindungan dan hak itu tidak diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) akibat dari belum adanya satu prodak hukum.

Oleh karena itu, DPRD bersama dinas dan asistensi membuat Ranperda Disabilitas yang diawali dengan uji publik guna memboboti pasal-pasal yang berkaitan dengan isi Ranperda dimaksud.

“Agar kedepan Pemda mampu mengakomodasi semua kebutuhan yang kita tuangkan dalam Perda ini, baik dari sisi tenaga kerja, olahraga, termasuk hak BPJS, yang mana itu dijamin oleh UU bahwa mereka harus diperhatikan dan dijamin kesehatannya,” paparnya.

Dia mengakui, fakta saat ini, banyak penyandang disabilitas yang tidak terlindungi oleh BPJS. Padahal Pemda punya yang namanya kartu Ambon sehat
.

“Agak lucu ketika orang yang sehat diberikan pelayanan kesehatan sementara mereka yang punya keterbatasan justru diabaikan. Makanya kita harus melihat ini dan diberikan pemahaman soal itu,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan