9 ASN SBT Disanksi Berat- 6 Diberhentikan, 1 Dipecat, 2 Turun Pangkat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjatuhkan sanksi berat terhadap sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun. Dari jumlah tersebut, enam orang diberhentikan dengan hormat, satu dipecat, dan dua lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Kode Etik, Ahmad Qodri Amahoru, didampingi Sekretaris M. Iksan Keliwooy, serta anggota Ramli Sibualamo dan Saiful Ichwan Rumodar, dalam sidang kode etik yang berlangsung di lantai dua Kantor Bupati SBT, Senin, 14 Juli 2025.

“Tepat hari ini kami telah membacakan putusan terhadap sembilan ASN yang tidak pernah menjalankan tugas selama puluhan tahun,” kata Amahoru, kepada media ini.

Enam ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula, Luluk Mamlukatum V, dan Sarno.

Sementara dua ASN lainnya, Rendy Ibnu S. Palilati dan Musalam Rumalean, dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat. Menurut Amahoru, kedua ASN ini sempat mengikuti proses pemanggilan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menunjukkan sikap kooperatif, dan menyampaikan penyesalan dalam persidangan.

“Sanksi terhadap mereka dijatuhkan setelah mempertimbangkan keterangan dari dinas terkait, yang menyatakan mereka masih aktif bertugas meskipun tidak konsisten,” ujarnya.

Adapun satu ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Sadarudin Rumalean, dijatuhi sanksi pemecatan. Amahoru menjelaskan, dalam sistem kepegawaian PPPK, tidak ada sanksi lain selain pemecatan untuk pelanggaran berat.

“Meski sebelumnya ada keterangan dari atasannya bahwa yang bersangkutan bertugas di sekolah lain, namun sesuai aturan, hanya ada satu sanksi bagi PPPK, yaitu dipecat,” tegasnya. (DIK)

  • Bagikan

Exit mobile version