Polemik PT. Batulicin Seret Nama Jasmono

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polemik keberadaan tambang milik PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali mencuat dan kini menyeret nama mantan Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mendesak agar Jasmono segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masuknya perusahaan tambang tersebut ke wilayah yang dinilai bukan peruntukannya.

“Beliau (Jasmono) menjabat saat itu, tentu harus ikut bertanggung jawab. Kami minta DPRD segera memanggil beliau dalam forum resmi. Ini soal transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Yunus Serang, dalam pernyataan resminya di Ambon, Rabu, 9 Juli 2025.

Mantam Wakil Bupati Maluku Tenggara ini menegaskan bahwa wilayah Kei Besar secara geografis dan regulatif diperuntukkan untuk sektor pertanian dan perkebunan, bukan pertambangan.

“Pulau Kei Besar terdiri atas 11 kecamatan dan 190 desa. Struktur wilayahnya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan, bukan tambang. Hal ini diatur tegas dalam Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Serang.

Serang menyebut pernyataan Kepala Dinas ESDM yang menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan tambang adalah keliru dan menyesatkan.

Ia menambahkan, PT BBA belum memenuhi syarat operasional dasar seperti dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin operasi produksi dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami menilai proses perizinan PT BBA cacat prosedural. Tidak ada Amdal, dokumen lingkungan pun belum lengkap. Bahkan, 80 hingga 90 persen anggota DPRD menolak kehadiran tambang ini,” ujarnya.

Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan pengalamannya saat menjabat Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2008–2018, di mana sosialisasi secara menyeluruh dilakukan saat ada rencana survei migas di Laut Aru.

“Waktu itu semua terbuka, masyarakat dilibatkan. Sekarang? Tiba-tiba perusahaan sudah masuk tanpa pemberitahuan. Ini sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah Maluku Tenggara harus berdasarkan izin sah, tidak melanggar aturan lingkungan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat lokal.

“Golkar juga mengingatkan seluruh OPD dan pejabat daerah agar tidak gegabah dalam menerbitkan izin usaha, terutama di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk tambang,” pungkasnya.
Mantan Penjabat Bupati Malra, Jasmono yang coba dikonfirmasi via ponselnya tadi malam tidak berhasil.

(CIK)

  • Bagikan

Exit mobile version