Pembunuh Berencana di Tanimbar Divonis 18,6 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID –AMBON, —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan vonis 18 tahun 6 bulan penjara kepada Musya Alan Lodar alias Musa atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Eduardus Ratuarat. Sedangkan terdakwa lainnya, Klemen Stenli Lodar alias Ten, hanya divonis delapan tahun penjara, dalam persidangan, Selasa, 8 Juli 2025.

Selain pidana penjara, dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elimanuel Lolongan dan Nikko Anderson, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan dalam aksi pembunuhan secara bersama-sama tersebut, dirampas dan dimusnahkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Putusan terhadap terdakwa Musa telah sesuai dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok. Namun putusan terhadap terdakwa Ten belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU, karena sebelumnya Jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun,” kata Pj. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah korban di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saat itu, korban tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Tiba-tiba, para terdakwa yang salah satunya yakni Musa, membawa sebuah gunting datang ke lokasi kejadian bersama sejumlah kerabat, termasuk ayah para terdakwa, Monce Lodar, yang hadir memegang sebilah parang.

Tanpa percakapan, terdakwa Klemen Stenli Lodar memukul dada korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba bangkit, terdakwa Musya Alan Lodar mencabut gunting dari sakunya dan menikam bagian dahi korban hingga korban tak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Seira, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Berdasarkan hasil visum dari dr. Rahel Laritmas, korban mengalami luka robek di dahi kiri akibat benda tajam serta memar di siku kiri akibat benturan benda tumpul.

“Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku dalam pengaruh alkohol. Perselisihan lama antara terdakwa Klemen dan adik kandung korban menjadi latar belakang yang berujung pada tindakan kekerasan fatal,” jelas Garuda. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version