Penyebar Video Asusila Oknum Polisi dan Selebgram Diselidiki

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku sementara menyelidiki penyebar video asusila seorang oknum anggota Direktorat Samapta (Ditsabhara) Polda Maluku, Bripda CYT, bersama seorang selebgram, yang viral di media sosial.

“Sementara belum tahu, masih diselidiki,” kata Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, Kepada Rakyat Maluku, Jumat, 4 Juli 2025.

Disinggung apakah ada dugaan keterlibatan Bripda CYT yang menyebarkan video tersebut. Sebab, sebelum videonya viral, perempuan yang ada dalam video itu sempat meminta Bripda CYT untuk menghapusnya, namun yang bersangkutan tidak menghilangkan video asusila itu dari handphonenya.

“Soal itu juga masih didalami,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bripda CYT, resmi ditahan oleh Bidang Propam Polda Maluku setelah video asusilanya bersama seorang selebgram viral di media sosial.

Penahanan dilakukan menyusul gelar perkara yang dilakukan Tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku. Hal ini disampaikan oleh Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, Rabu, 2 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Bripda CYT sebagai terduga pelanggar. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata AKP Imelda Haurissa.

Dikatakan, Bripda CYT telah mulai menjalani masa penahanan sejak 30 Juni dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025.

“Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka pemeriksaan kode etik profesi Polri,” lanjut Imelda.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Maluku, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini untuk memberikan efek jera kepada anggota lainnya,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, menurut Imelda, akan diputuskan berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP).

“Sanksi terhadap terduga pelanggar akan diberikan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik nanti,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version