Guru di KKT Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Seorang guru di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), inisial MYM alias M, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II. Sebab, perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam anak yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Selaru.

“Putusan ini sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu, 11 Juni 2025, yang dalam uraian tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Pj. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 1 Juli 2025.

“Majelis Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti termasuk satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Menurut Garuda, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur secara komulatif dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penerapan kedua ponsel ini dilakukan secara kumulatif, sebagaimana tercermin dalam penggunaan kata penghubung ‘dan’ dalam amar putusan menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan pidana yang berdiri sendiri dan tidak dapat dilepaskan satu dari yang lainnya,” terangnya.

Dikatakan Garuda, Kejari KKT menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hukum yang komprehensif dan progresif dari Majelis Hakim. Menurutnya, putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap anak sebagai kelompok rentan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.

“Kejaksaan juga terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang penting dalam memutus rantai kekerasan dan memulihkan hak-hak korban,” imbaunya.

Ia menceritakan, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak didiknya. Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang berada di bawah asuhannya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, diketahui bahwa terdakwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024.

Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.

“Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version