Pemkot Alokasi Rp600 Juta Bangun Pasar Apung

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pembangunan pasar apung permanen di area dermaga kosong yang terletak di sisi Pasar Mardika pada tahun 2026 mendatang.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan, anggaran pembangunan bersumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon.

“Tahun depan kita bangun pasar apung permanen di pasar sebelah yang dermaga kosong, dengan anggaran Rp600 juta,” janji Walikota, kepada wartawan saat meninjau Pasar Arumbai, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut dia, reklamasi lahan akan dilakukan pada tahun ini agar proses pembangunan bisa segera dimulai pada 2026. Pekerjaan konstruksi akan dimulai setelah proses lelang dan penetapan pemenang tender selesai.

“Nanti setelah pelelangan kita dapatkan pemenang, baru mereka kerjakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pasar apung nantinya juga akan difungsikan sebagai pusat kuliner malam dan dilengkapi dengan fasilitas parkir. Tujuannya, agar kawasan Pantai Mardika lebih tertata dan bersih dari sampah yang selama ini kerap dibuang ke laut.

“Pembangunan itu sekaligus untuk kuliner malam dan tempat parkir, supaya tidak ada lagi kendaraan parkir di badan jalan,” jelasnya.

Selain membangun pasar apung, Pemkot Ambon juga akan memperbaiki fasilitas di Pasar Arumbai Mardika demi menciptakan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung.

Walikota menambahkan, seluruh anggaran pembangunan akan kembali ke masyarakat sebagai bentuk pengelolaan aset publik yang lebih baik.

“Kita ingin menunjukkan bahwa aset yang kita miliki dibuat secara baik dan dikelola juga secara baik, supaya masyarakat puas dan senang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga menggelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta fasilitas pendukung lainnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.

Wattimena menegaskan bahwa penerapan retribusi merupakan upaya penataan kota sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi yang dikenakan sebesar Rp7.500 per meter persegi bertujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pelaku usaha.

“Kalau hari ini kita terapkan retribusi Rp7.500 per meter persegi, itu bukan untuk memberatkan, tapi memberikan kepastian. Mau harga ikan mahal atau murah, tarifnya tetap sama, jelas dan transparan,” ujarnya.

Wali Kota mengungkapkan, selama empat tahun terakhir, pendapatan dari retribusi TPI belum mencapai Rp500 juta. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Artinya, dana yang masuk dari masyarakat lewat retribusi akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan sendiri,” tandasnya.

Wattimena menambahkan, sosialisasi kebijakan retribusi ini telah dilakukan secara intensif oleh Dinas Perikanan selama beberapa bulan terakhir sehingga para pelaku usaha telah memiliki pemahaman yang cukup. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version