4 Terpidana Penggelapan Dana Bank Modern Dieksekusi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi empat terpidana kasus penggelapan dana pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Maluku tahun 2015 hingga 2022, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin, 16 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Alfrets R.I. Talompo, mengatakan, keempat terpidana tersebut dieksekusi setelah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum terhadap para terpidana inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Alfrets, kepada media ini.

Ia menjelaskan, keempat terpidana tersebut di antaranya, pertama, Walter Dave Engko, yang divonis satu tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Kedua, Alexander Gerald Pietersz, dihukum penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan MA Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 69/Pid.Sus/2024/PT AMB.

Ketiga, Vronsky Calvin Sahetapy yang dipidana penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan sesuai putusan MA Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.

“Dan keempat, Frank Harry Titaheluw, juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan sesuai Putusan MA Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version