RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan kontraktor dari PT Gunakarya Basuki, KSO diperiksa, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap mandor proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2017-2020.
“Kemarin itu undangan (pemeriksan polisi) sudah dikirim untuk mandor yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Kuasa Hukum LSM Nanaku dan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Muhamad Gurium, kepada Rakyat Maluku, Senin, 26 Mei 2025.
Ditanya kapan pastinya mandor tersebut diperiksa, Gurium mengaku tidak mengetahuinya secara pasti lantaran tidak melihat isi undangan pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan pelapor (Ketua RUMMI) tapi isi surat panggilan belum saya baca,” jelasnya.
Dia berharap, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi tahun anggaran 2017-2020 segara ada titik terangnya.
“Semoga progres kasus ini ada hasil yang bisa diketahui,” harap Gurium.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanottama, yang dikonfirmasi perihal undangan tersebut, tak membalas pesan yang dikirim.
Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan proyek Irigasi Bubi dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000, ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.
Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (AAN)