Korupsi di MTs Negeri Ambon
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah melakukan pemeriksaan kurang lebih sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Untuk perkara MTs Negeri Ambon, sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 19 saksi dari pihak guru-guru dan komite sekolah,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 26 Mei 2025.
Meski belasan saksi telah diperiksa, Ardy belum dapat memastikan lembaga yang akan melakukan audit kerugian keuangan negara.
“Kalau masalah penghitungan kerugian keuangan negara, saya belum dapat informasi lembaga mana yang akan melakukan proses audit. Nanti tergantung tim penyidik,” ujar Ardy.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Fokus utama saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi untuk mendapatkan gambaran jelas terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut
“Yang pasti, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tegas Ardy.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dr. Adhryansah, sebelumnya menceritakan, pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Di mana, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp3.306.250.000, namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614.000.000.
“Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024,” jelasnya. (RIO)