Lantik Ikram – Sudarmo Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, resmi melantik Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru masa jabatan 2025–2030, di Kantor Gubernur Maluku, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan pentingnya meninggalkan ego politik dan merangkul seluruh masyarakat demi persatuan dan pembangunan daerah. Sebab bupati dan wakil bupati bukan lagi milik kelompok atau partai, tetapi milik kolektif masyarakat Bupolo.
“Kemenangan dalam pilkada telah membawa saudara bukan lagi pemimpin bagi yang memilih, tetapi pelayan bagi seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang politik maupun dukungan. Layani masyarakat secara adil, setara, dan bermartabat,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menyerukan agar polarisasi sosial dan politik yang terjadi selama pilkada segera diakhiri. Ia berharap pelantikan ini menjadi momentum rekonsiliasi demi menciptakan stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Buru yang kondusif.
“Saya mengajak semua pihak, termasuk kandidat dan pendukung yang berbeda pilihan politik, untuk saling merangkul dan bekerja sama membangun Kabupaten Buru yang maju dan sejahtera,” ajak Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menyoroti sejumlah tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Buru, seperti tingginya angka kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, serta perlunya peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Gubernur meminta agar Pemerintah Kabupaten Buru segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara partisipatif dan realistis, serta sejalan dengan RPJMD Provinsi Maluku dan RPJMN.
“Pemerintah kabupaten harus mampu melakukan efisiensi penggunaan APBD sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-2291 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buru Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Provinsi Maluku tertanggal 20 Mei 2025. (RIO)