Parkir di Badan Jalan Denda Rp500 Ribu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemilik kendaraan di Kota Ambon yang masih menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir inap atau garasi, harus berhati-hati. Sebab mulai 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Ambon akan menindak pelanggaran parkir tersebut dengan sanksi berupa penggembokan, penderekan, dan denda sebesar Rp500 ribu

“Kita sudah edarkan surat pemberitahuan
kepada seluruh warga Kota Ambon bahwa mulai tanggal 2 Juni 2025, kita bakal melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada koran ini, Minggu 25 Mei 2025.

Menurutnya, larangan parkir inap atau menjadikan badan jalan sebagai garasi telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor: 50 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor: 3 Tahun 2017 Pasal 2f.

“Sosialisasi juga telah dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor: 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut, pemilik kendaraan diminta segera memindahkan kendaraannya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tuturnya Suitela.

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara terpadu oleh Pemkot Ambon bersama Satlantas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, serta Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

“Jalan adalah fasilitas umum, bukan tempat menyimpan kendaraan. Karena itu, kami akan menertibkan semua kendaraan roda empat dan roda enam yang diparkir di jalan umum atau badan jalan,” jelas Suitela.

Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menaati aturan ini. Menurutnya, banyak warga yang sudah mengeluhkan gangguan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah atau badan jalan.

“Harapan kami, ada kesadaran kolektif dari masyarakat. Karena ini juga demi kenyamanan bersama,” katanya.

Diketahui, penertiban akan dimulai dari kawasan tertib lalu lintas di pusat kota, lalu dilanjutkan ke jalan-jalan protokol lainnya di Kota Ambon. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version