RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya pelarian Imran Thalib Kabakoran, tersangka kasus premanisme di Bogor, akhirnya terhenti di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor itu ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Penangkapan dilakukan saat Imran berada di atas KM Labobar yang baru saja merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ia dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Gunung Putri Polres Bogor, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Yoga Putra Prima Setya, mengatakan, penangkapan itu berawal dari koordinasi antara Polsek Gunung Putri dan pihak kepolisian di Ambon.
“Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana premanisme pada Jumat, 16 Mei 2025, di area PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” ujar AKBP Yoga kepada Rakyat Maluku, Minggu, 25 Mei 2025.
Saat kejadian, Imran bersama beberapa rekannya melakukan aksi penagihan utang dengan cara mengembok pagar perusahaan. Tindakan itu membuat para karyawan tidak dapat masuk bekerja, yang akhirnya menimbulkan kerugian pada pihak perusahaan.
Pihak perusahaan pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Putri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0475/V/2025/SPKT/POLSEK GN. PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolresta.
Setelah laporan dibuat, penyelidikan dilakukan dan rekan-rekan pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui bahwa Imran melarikan diri ke Ambon.
Melalui koordinasi intensif, aparat gabungan kemudian melacak keberadaan Imran dan berhasil menangkapnya saat KM Labobar tiba di Pelabuhan Yos Sudarso.
“Pelaku sudah diterbangkan ke Bogor siang tadi dengan pengawalan ketat oleh Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, bersama anggotanya,” pungkas Kapolresta. (AAN)