RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 15 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kegiatan patroli rutin di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil kegiatan SMART Patrol oleh Tim Resort KSDA Kairatu di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu.
“Burung-burung tersebut merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku yang statusnya dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Christyan di Ambon, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menyebut, burung-burung dilindungi itu ditemukan di dua rumah warga. Dari total 15 ekor yang diamankan, satu ditemukan dalam kondisi mati, sementara 14 lainnya masih hidup dan dalam keadaan sehat. Seluruh burung kini diamankan sementara di Kantor Resort KSDA Kairatu untuk penanganan lebih lanjut.
Kegiatan patroli ini, lanjut Christyan, merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar yang semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
“Selain mengamankan satwa, kami juga melakukan pendekatan edukatif kepada warga dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, terutama yang dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting untuk menjaga kelangsungan hidup satwa endemik di wilayah Maluku.
“Karena itu, selain penindakan, BKSDA juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal,” tambahnya.
Diketahui, Nuri Maluku merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok berwarna cerah yang hanya dapat ditemukan di Kepulauan Maluku. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga membutuhkan upaya perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, pengawasan, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna melindungi kekayaan hayati Maluku dari ancaman kepunahan.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (MON)