Polisi Tinggal Tunggu Gelar Perkara

  • Bagikan

Diduga Kirim Video Mesum ke Anak Kandung

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Seorang pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Johanis Tehupuring, dinilai sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

Hal itu didasarkan pada bukti kuat bahwa yang bersangkutan telah mengirim video animasi bermuatan pornografi kepada anak kandungnya sendiri, ET (21), melalui pesan WhatsApp, berupa animasi pria telanjang dan adegan cabul antara pria dan wanita.

“Jika bukti pengiriman video tersebut sudah dikantongi penyidik, maka seharusnya penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Tidak ada alasan menunda proses hukum,” tegas Pengamat Hukum, Marnex Ferison Salmon, S.H, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, perbuatan Jackson bukan sekadar kesalahan moral, melainkan telah memenuhi unsur pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perbuatan mengirimkan konten mesum, terlebih kepada anak kandung, bukan hanya menyimpang dari norma, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Marnex.

Ia merinci bahwa tindakan Jackson bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pornografi, yang melarang setiap orang memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan materi pornografi menggunakan teknologi informasi.

“Selain itu, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE juga mengatur larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, korban adalah perempuan yang memiliki hubungan darah langsung dengan terduga pelaku. Maka, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Terutama pasal-pasal yang mengatur pelecehan seksual berbasis elektronik dan kekerasan dalam relasi personal,” pungkasnya.

Marnex berharap Ditreskrimum Polda Maluku dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Ini soal keadilan, perlindungan perempuan, dan penegakan hukum terhadap pejabat publik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla melalui Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, mengaku bahwa Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana ini baru dapat dilakukan gelar perkara guna menentukan kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata AKP Imelda, saksi korban dan teradu telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk saksi-saksi lainnya.

“Dan saksi ahli pidana ini adalah saksi terakhir sebelum gelar perkara,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Jackson Johanis Tehupuring belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum direspons. Kantor BWS Maluku pun terkesan enggan berkomentar, meski kasus ini sudah menjadi perhatian publik. (RIO-AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version