RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020-2022.
Pj. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, mengatakan, pemeriksaan 25 orang saksi itu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka di tahap penyidikan. Yakni, JL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi Tahun 2019-2023, dan KL selaku Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi.
“Untuk perkembangan kasus PT. Tanimbar Energi, pemeriksaan masih dilakukan, dan sejauh ini sudah kita periksa 25 saksi dari unsur BUMD dan Pemda (pemerintah daerah),” kata Garuda, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), Selasa, 6 Mei, 2025.
Ke depannya, sambung Garuda, Tim Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi lainnya yang juga dari unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemda KTT. Di mana, pemeriksaan saksi-saksi ini juga untuk mengetahui indikasi keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
“Lanjutannya masih ada sekitar kurang lebih 15 saksi lagi yang masih akan diperiksa. Indikasi (keterlibatan pihak lainnya) sementara masih didalami dalam beberapa pemeriksaan selanjutnya nanti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan Kejari KKT terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT. Di mana, dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Dan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari KKT berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT. Di mana, kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD KKT sebesar Rp6.251.566.000,” jelas Garuda.
Ia memastikan, Tim Penyidik akan segera segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum).
“Secepatnya kita rampungkan berkas perkara ini dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” janjinya. (RIO)