Permohonan Amus-Besan Ditolak MK, Ikram-Sudamro Siap Lantik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ikram Umasugi – Sudarmo (IKHLAS), siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2025-2030.

Pasalnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton (AMANAH), tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, dikutip dari website mkri.id.

Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.

Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

Dari uraian fakta hukum di atas, jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak dua kali.

“Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum, yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Arief.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. (RIO)

  • Bagikan