RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan tidak akan memberikan izin parkir kendaraan roda dua pada ruas jalan Jenderal Soedirman tepatnya di depan Pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Tantui.
Ketegasan yang sama juga untuk penjual buah musiman di kawasan tersebut. Semua penjual buah seperti durian, diarahkan untuk dapat berjualan di Pasar Mardika pada malam hari.
“Selaku Walikota saya katakan tidak bisa parkir di situ, tidak boleh jual buah di situ, saya perintahkan Satpol PP untuk tertibkan. Kita buat ini untuk menjadi rapi dan baik,” kata Wattimena di Ambon, Minggu 4 Mei 2025.
Menurut Walikota, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan 27 titik parkir di kota ini dan tidak ada penambahan lagi.
“Dalam menetapkan titik parkir, Pemkot telah memperhitungkan semuanya, dan karena kawasan depan MCM adalah daerah rawan macet dan kecelakaan, makanya kita tutup tidak ada lagi parkir di tempat itu,” bebernya.
Terhadap kebijakan terkait parkiran dan penjual buah depan MCM ini, Walikota meminta agar warga kota Ambon dapat mematuhinya, sebab Pemkot tengah berupaya melakukan penataan untuk Kota Ambon yang lebih baik ke depan.
“Saya berharap semua mematuhi aturan untuk kita tata kota ini lebih rapih ke depan,” harapnya.
Diketahui, depan MCM kerap dijadikan tempat berjualan musiman, seperti durian.
Selain itu, 27 ruas parkir kendaraan sesuai SK Walikota Ambon itu di antaranya, Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo.
Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika), Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha. (MON)